Pemkab Bima Tandatangan Kontrak Pembangunan Masjid Agung Bima

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab Bima Tandatangan Kontrak Pembangunan Masjid Agung Bima

Rabu, 11 Maret 2020

Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Masyarakat Kabupaten Bima, bisa berbangga hati. Pasalnya, dalam waktu dekat akan segera memiliki Masjid Agung, yang akan dibangun di Desa Godo, Kecamatan Woha, Kompleks Kantor Bupati Bima. Komitmen Pemerintah menghadirkan sarana dan prasarana juga tempat ibadah itu, tak pernah berhenti.

Terbukti, Rabu, 11 Maret 2020, telah dilakukan penandatanganan kontrak tahun jamak, pembangunan Masjid Agung Bima (MAB), di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima.


Yang melakukan tanda tangan kontrak tersebut adalah Kabid Cipta Karya selaku PPK dan Direktur Cabang PT Brahmakerta Adiwira KSO dengan PT Budi Mas. Dengan mengetahui Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima. 

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, menyatakan, Sekda Bima Drs. H M Taufik HAK M.Si, dalam arahan meminta agar Direktur PT Pelaksana dapat bekerja dengan serius dan benar, sesuai RAB dan Gambar Desain.

Kemudian pada PPK, tim Pengawas dan Konsultan Pengawas dapat mengawasi pekerjaan dengan serius. Karena, katanya Sekda, pekerjaan yang berat itu, membutuhkan kekuatan bersama.
Membangun masjid, adalah kesempatan untuk beramal, walaupun tantangan selalu ada.

‘’Apalagi sekarang tahun politik. Tahun transisi, dari anggaran pun masih harus diperjuangkan lagi ke Pusat atau ke Provinsi. Untuk memyempurkan pekerjaan yang belum tersedia di anggaran 2020 dan 2021,’’ujar Sekda.

Dijelaskan Kabag Chandra, Sekda meminta, tim penyedia, konsultan, pengawas PPK dan tim teknis, bisa menjawab tuntutan masyarakat Bima yang menghendaki bahwa pekerjaan itu diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Kabid Cipa Karya, Syarifudin J.Ndae, ST.MT, mengaku proses penandatanganan Kontrak itu sendiri, dilakukan setelah diaudit oleh Tim Audit Inspektorat bekerjasama dengan BPKP Provinsi NTB.

Namun sebelumnya, telah dilalui pula tahapan audit, dari audit proses persiapan, audit proses perencanaan, audit proses pemilihan, proses penunjuk penyedia dan audit dokumen kontrak. ‘’Proses audit ini, akan diteruskan sampai penyerahan hasil pekerjaan (PHO),’’ungkap Syarifudin.

Adapun total anggaran Rp. 78 Miliar. Untuk tahun 2020 anggarannya mencapai Rp. 35 Miliar dan tahun 2021 Rp. 43, 02 Miliar.
Pembangunan akan dilaksanakan oleh PT. Brahmakerta Adiwira KSO dengan PT. BUDI MAS selama 547 hari. Mereka akan mulai bekerja sejak dilakukan penandatanganan kontrak hingga 11 September 2021.

Menurut Kabid Syarifudin, sosialisasi akan di laksanakan Kamis, 12 Maret 2020 di Kantor Dinas Perkim. Akan diundang sedikitnya 120 orang, meliputi semua Camat, Kepala Desa se Kecamatan Woha, BPD penyedia peneliti kontrak dan tim audit Inspektorat. (F.05)