![]() |
| Foto Linnas, S.H., Kuasa Hukum Pelapor. Foto Ist. |
Dalam perkara tersebut, Halik disebut hadir sebagai terlapor dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk membantu proses penanganan laporan yang sedang berjalan.
Kehadiran Halik di Polres Bima Kota turut menjadi perhatian sejumlah awak media. Kuasa hukum pelapor, Linnas, S.H., yang ditemui wartawan menyampaikan bahwa terkait materi pemeriksaan, hal tersebut merupakan ranah penyidik.
“Ini ranahnya penyidik. Kehadiran terlapor memang merupakan bagian dari kewajibannya untuk memberikan keterangan,” ujar Linnas.
Linnas berharap Halik bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik.
“Harapan saya agar kooperatif ketika penyidik bertanya. Karena terlapor ini memiliki hubungan darah dengan almarhumah Umi Rugaya, jangan sampai terlapor terjebak pada hal-hal lain. Semuanya mengacu pada keterangan dan fakta yang disampaikan kepada penyidik,” katanya.
Selain itu, Linnas juga menyinggung pentingnya transparansi dan sikap kooperatif dari pihak perbankan dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, informasi mengenai aliran dana serta transaksi yang berkaitan dengan rekening almarhumah perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
Linnas juga menyampaikan adanya dugaan terkait kepemilikan tabungan maupun deposito dalam jumlah besar oleh terlapor. Namun, hal tersebut menurutnya perlu dibuktikan dan diklarifikasi melalui proses pemeriksaan serta penelusuran oleh penyidik.
“Kenapa bisa memiliki deposito dalam jumlah besar, sejak kapan dan sampai kapan deposito itu ada, serta sumber dana dan pekerjaannya seperti apa. Termasuk informasi mengenai aset yang dimiliki, semuanya harus diklarifikasi berdasarkan data dan bukti,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pengakuan terlapor kepada keluarga maupun masyarakat terkait dana milik almarhumah Umi Rugaya yang diduga dikelola dalam jumlah miliaran rupiah.
Menurut Linnas, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari rekening almarhumah Umi Rugaya ke rekening terlapor. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan rekening, dokumen transaksi, serta alat bukti lainnya.
“Kalau memang ada dugaan transfer dari rekening almarhumah ke rekening terlapor, itu harus dibuktikan melalui data perbankan dan ditelusuri penyidik,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Halik masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (TIM)

Komentar