Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 Ditetapkan Rp 2.767.580

Iklan Semua Halaman

.

Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 Ditetapkan Rp 2.767.580

Kamis, 25 Desember 2025

Ket : PoceKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima
Aries Munandar, ST., MT., 
Foto Ist. 


BIMA,- Bupati Bima melalui surat nomor: 500.16/008/06.4/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026


Rekomendasi penetapan berdasarkan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai oleh Sekretaris  Daerah kabupaten Bima Senin (22/12/2025) mengeluarkan rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp 2.767.580 per bulan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima Aries Munandar, ST., MT Rabu (24/12) menjelaskan, rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Juga mengacu padaPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang tentang pengupahan.


Aries Munandar mengungkapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bima merekomendasikan, UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,95 % dibandingkan UMK Tahun 2025. "Kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha".


Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan bagi yang masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja/buruh.


Terkait penetapan tersebut, Pemkab Bima mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bima agar melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai peraturan perundang-undangan. Jelas Kadis Nakertrans.


Perusahaan diminta membayar upah pekerja/buruh tidak lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan dan menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam melaksanakan amanat UMK yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 tersebut. (Red).




Bima, 25 Desember 2025

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima

‎Suryadin, S.S., M.Si