Dugaan Kasus Rp7,3 Miliar di BRI Unit Wera Bergulir di Meja Hukum, Kuasa Hukum Halik: Semua Tuduhan Tidak Benar

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Kasus Rp7,3 Miliar di BRI Unit Wera Bergulir di Meja Hukum, Kuasa Hukum Halik: Semua Tuduhan Tidak Benar

Senin, 14 September 2026

Foto Adv. Edyanto,S.H., Kuasa Hikum Terlapor Halik., 
Foto Ist


KOTA BIMA — Dugaan kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar di BRI Unit Wera kembali bergulir. Penyidik Tipidter Polres Bima Kota memanggil Halik untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait dugaan kasus tersebut.


Halik menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih lima jam pada Senin malam (14/9/2026).


Kuasa hukum Halik, Adv. Ediyanto, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus dana nasabah almarhumah Hj. Rugaya senilai Rp7,3 miliar tersebut.


“Dugaan kasus yang berkaitan dengan dana nasabah almarhumah Hj. Rugaya senilai Rp7,3 miliar itu tidak ada kaitannya dengan saudara Halik, klien saya,” ujar Ediyanto kepada awak media di halaman Kantor Reskrim Polres Bima Kota, Senin malam.


Menurutnya, pihaknya membantah keras tuduhan yang mengaitkan Halik dengan persoalan dana tersebut. Ia mengakui bahwa Halik memiliki hubungan keluarga dengan Hj. Rugaya, namun menurutnya hubungan keluarga tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan uang maupun bisnis milik almarhumah.


“Saya juga berasal dari desa yang sama dengan Hj. Rugaya dan klien saya, Halik. Namun, terkait uang maupun bisnis Hj. Rugaya, klien saya tidak memiliki keterkaitan,” tegasnya.


Ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dapat menjadi ruang untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar.


Ediyanto juga menegaskan bahwa Halik bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kliennya, kata dia, siap memenuhi panggilan penyidik apabila nantinya kembali dimintai keterangan untuk kepentingan proses penyelidikan atau penyidikan. (TIM)