Satpol PP Gelar Pendidikan Dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Penegakkan Perda

Iklan Semua Halaman

.

Satpol PP Gelar Pendidikan Dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Penegakkan Perda

Selasa, 16 September 2025

Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 
Foto Ist. 


Kota Bima, Fajar Media.Com,- Pemerintah Kota Bima, Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP, Gelar Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, (SDM).


Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Kepala Satuan Pol PP serta Jajaran. Joeradin, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, SDM, Kegiatan tersebut Dalam Penegakkan Perda Pemerintah Sumberdaya manusia demi memahami dan Mampu Menegakkan Perda.


Jeoradin, menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakikan Dalam Penegakkan Perda Pemerintah Sumberdaya manusia demi memahami dan Mampu Menegakkan Perda.


Sesuai Peraturan daerah tahun 2025. Bahwa Penegakan hukum, terutama dengan faktor-faktor Mempengaruhi tata tertib ke pemerintahan. Katanya


Joeradin juga menjelaskan, "Lebih-lebih Perda Kewenangan Satpol PP di indonesia, Sesuai dengan aturan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja


Kewenangan utamanya adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Jelasnya


Untuk itu sambung Joe, Satpol PP berwenang melakukan penertiban, penyelidikan, tindakan administratif, serta fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas perlindungan masyarakat.  


Melakukan tindakan penertiban non-yustisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah. 


Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: 

Menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan kebijakan terkait hal ini melalui program dan SOP, termasuk patroli, pengamanan, dan penanganan unjuk rasa. 


Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat: 

Memberikan fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat di daerah. 


Melakukan Koordinasi: 

Berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS), serta aparatur lainnya dalam melaksanakan tugasnya. 


Mengawasi Kepatuhan: 

Mengawasi masyarakat, aparatur, dan badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. 


Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan Kepala Daerah: 

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya. 


Dasar Hukum Utama:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan pembentukan Satpol PP. 


Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018: tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan, organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP. 


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seperti Permendagri No. 16 Tahun 2023, yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas. (Tim)