Polres Bima Kota, Dishub, Serta Dispenda Adakan Sosialisasi UU No 22 THN 2009 Tentang Kendaraan

Iklan Semua Halaman

.

Polres Bima Kota, Dishub, Serta Dispenda Adakan Sosialisasi UU No 22 THN 2009 Tentang Kendaraan

Kamis, 21 Maret 2019
(Ket: Foto Rafik Wera.)
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Polres Bima Kota serta Jajaran Dinas perhubungan,  dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima adakan sosialisasi Undang - Undang No 22 Tahun 2009. Sosialisasi tersebut menyangkut bidang perhubungan tentang mengemudi Kendaraan Roda dua dan Roda empat, acara berlangsung di Aula Kantor Camat Wera (21/3) siang tadi, dan hadiri Oleh Jajaran Muspika Kecamatan Wera, serta tokoh masarakat, tokoh agama, tokoh pemuda.

Dalam acara tersebut sebagai Pembicara atau narasumber yakni Kapolres Bima Kota, atau Pejabat mewakili Kanit Satlantas Regiden, Aiptu  Suhada, Kepala perhubungan Kabupaten  Bima diwakili oleh Drs. ajhari Rahman sekertaris Dinas, serta Dispenda, Camat Wera H.Ridwan S.Sos serta Jajarannya

Lewat kesempatannya, Kanit Regiden Aiptu Suhada, Lantas Polres Bima Kota, mengatakan. "Terkait adanya ijin Trayek Kendaraan Angkutan Umum BIS Bima Wera, sepanjang persyaratan uji kelayakan yang memenuhi syarat,  jadi semua mobil trayek Wera Bima layak beroperasi,,  Tetapi himbauan kami  terus melakukan razia dengan Dinas Perhubungan dan Dinas pendapatan dan Aset Daerah (Dispenda) untuk menertibkan kendaraan yang pajaknya mati, Hilang, dan Kosong Surat - Surat.

Jelasnya, selain Mobil Angkutan ataupun mobil Pribadi, Juga motor, lebih - lebih Mobil dan Motor bodong kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau ada laporan Warga atau Aparat keamanan ketika ada motor motor bodong kami akan tindak sesuai aturan.Jelasnya

Lanjut Aiptu Suhada, Apalagi kalau ada pemuda atau remaja melakukan pembalapan liar, begitu ada laporan kami akan langsung bertindak dan melakukan operasi langsung, dan berkoordinasi Ke polsek - Polsek  setempat untuk melakukan kegiatan operasi di Tiap - tiap wilayah.

Sebelum terbitnya Undang - Undang No 22 tahun 2009, Setiap lampu merah Belo kiri boleh langsung, tetapi dengan lahirnya Undang undang tersebut Harus mengikuti isarat lampu. Tutupnya

Demikian pula disampaikan Kepala Dinas Perhubungan diwakili Drs.Ajhar Rahman, Bahwa Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang  DLLAJ yang tertuang dalam Pasal (1) ayat (23) Berbunyi :  setiap pengemudi,  Baik kendaraan Roda dua dan Roda empat harus memiliki Surat  Ijin mengemudi (SIM).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi pada pasal 1ayat (12) : Angkutan adalah orang yang mengemudikan kendaraan  bermotor atau orang' yang mengawasi secara langsung calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor. Katanya

Jelas Ajhar, "Bagi Masarakat yang belajar mengemudi tentu ada pelatihan mengemudi mobil dan diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat ijin dan terakreditasi dari pemerintah. Artinya Ijin penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh pemerintah sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah Daerah".

Ingatnya, "Pengemudi harus memiliki  SIM. Jenis SiM   terdiri :  SIM A, SIM A Umum , untuk mengemudikan mobil penumpang ,barang perseorangan, dan umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan 3500 ( tiga ribu lima ratus kilogram)".

Sedangkan SIM B I, atau SIM B I Umum, bisa mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang di diperbolehkan  3.500 Kg. B II atau BII Umum mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang di perbolehkan 1000 (Seribu) Kg. Sedangkan SIM C, Untuk mengemudi Sepada motor, SIM D, untuk Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.Tutup  Ajhar.(F.04)