Bagian Umum Rutin Bayar Pajak Kendaraan di sekretariat Daerah Pemkot Bima

Iklan Semua Halaman

.

Bagian Umum Rutin Bayar Pajak Kendaraan di sekretariat Daerah Pemkot Bima

Selasa, 03 Agustus 2021

H.Imran,S.Sos
Kepala Bagian Umum 

Kota Bima, Fajar Media Bima.com,-Pemerintah Daerah Kota Bima, Setiap tahun tetap ada saja ada kendala dalam hal Kendaraan Dinas (Randis) yang ditilang akibat keterlambatan membayar pajak atau nunggak pajak, baik itu roda dua maupun roda empat.


Banyak dugaan bahwa kendaraan yang nunggak pajak, semua ditanggulangi oleh bagian umum untuk membayar pajak dimaksud. 


Menanggapi hal demikian, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima, H. Imran,S.Sos mengatakan pada media ini bahwa, aset pemerintah kota bima berupa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat adalah aset bersama, tetapi soal pembayaran Pajak ada batasan untuk menanggulanginya untuk membayar.


Diakuinya, memang tanggapan pablik sebelumnya, bahwa pajak kendaraan akan dibayarkan oleh bagian umum, tetapi nomenklaturnya bukan seperti itu. SKPD mulai dari tingkat kelurahan sampai instansi/Dinas untuk pajak kendaraan baik roda empat maupun roda dua.


(Hanya saja jelas H.Imran, sapaan akrabnya Red), "pihaknya hanya menanggung pembayaran bajak Kendaraan Dinas Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan Bagian - bagian yang ada di lingkup sekretariat, diluar itu ditanggung oleh masing-masing OPD". Jelasnya saat ditemui Selesa (03/08/2021).


Diakuinya, "meskipun seluruh randis pengadaannya dilakukan oleh bagian umum, tapi sesuai berkas pengalihan aset pajak randis tetap dibayarkan oleh masing-masing OPD".


Untuk itu dirinya berharap kepada seluruh OPD yang menggunakan Randis agar taat dan rutin membayar pajak. (TIM)