![]() |
Dapat dipastikan, kayu tersebut yang turun dari arah Kelurahan Lelamase tidak dilengkapi dokumen yang standar sesuai ketentuan aturan. Pada saat diperiksa oleh perugas piket Pos Nungga, hanya ditunjukkan keterangan dan Surat Angkut dari lurah serta SPPT.
![]() |
(Bukti BB Diamankan) |
Terkait surat keterangan pengangkutan yg dikeluarkan oleh Lurah Lelamase, karena tidak ada aturan yang memberikan ruang /mandat kepada Lurah untuk menerbitkan surat angkut Sonokeling maka kami tidak menganggap surat tersebut sebagai legalitas kayu sonokeling dimaksud.
Standar prosedur verifikasi dan pengangkutan/ pengedaran sonokeling sudah ada, Lurah/Kades porsinya hanya memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan yg ditumbuhi sonokeling.
Verifikasi dilakukan oleh KPH dan anggota Satgas P3H (TNI , Polri dan KSDA) , sementara surat angkut (SATS-DN) sonokeling diterbitkan oleh KSDA. Demikian pernyataan Ahyar, S.Hut Kepala BKPH Maria Donggo Masa (MDM) pada wartawan ini via chat WhatsApp (WA) nya Kamis (28/11/2019) pagi. (F.02).