BKPH MARIA DONGGOMASA AMANKAN SATU TRUK SONOKELING

Iklan Semua Halaman

.

BKPH MARIA DONGGOMASA AMANKAN SATU TRUK SONOKELING

Rabu, 27 November 2019

Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Rabu (27/11/2019) malam tepatnya, Petugas piket BKPH Maria Donggomasa Resort Kota, berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan kayu sonokeling di Pos Pemeriksaan Hasil Hutan yang berdomisili di Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Dapat dipastikan, kayu tersebut yang turun dari arah Kelurahan Lelamase tidak dilengkapi dokumen yang standar sesuai ketentuan aturan. Pada saat diperiksa oleh perugas piket Pos Nungga, hanya ditunjukkan keterangan dan Surat Angkut dari lurah serta SPPT.

(Bukti BB Diamankan)
Truk dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 9585 FJ yang memuat kayu balok sonokeling sebanyak 76 batang akhirnya diarahkan oleh petugas piket yang dibantu aparat Brimob ke Kantor BKPH Maria Donggomasa Jalan Soekarno - Hatta (Kelurahan Lewirato persisnya) dan untuk menjamin keamanan kayu. akhirnya truk dan kayu tersebut dititipkan sementara di Markas Kodim 1608  Bima sambil menunggu proses tindak lanjut.

Terkait surat keterangan pengangkutan yg dikeluarkan oleh Lurah Lelamase, karena tidak ada aturan yang memberikan ruang /mandat kepada Lurah untuk menerbitkan surat angkut Sonokeling maka kami tidak menganggap surat tersebut sebagai legalitas kayu sonokeling dimaksud.
Standar prosedur verifikasi dan pengangkutan/ pengedaran sonokeling sudah ada, Lurah/Kades porsinya hanya memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan yg ditumbuhi sonokeling.

Verifikasi dilakukan oleh KPH dan anggota Satgas P3H (TNI , Polri dan KSDA) , sementara surat angkut (SATS-DN) sonokeling diterbitkan oleh KSDA. Demikian pernyataan Ahyar, S.Hut Kepala BKPH Maria Donggo Masa (MDM) pada wartawan ini via chat WhatsApp (WA) nya Kamis (28/11/2019) pagi. (F.02).