Kayu Sonokling Tanpa Dokumen, Diamankan BKPH MDM

Iklan Semua Halaman

.

Kayu Sonokling Tanpa Dokumen, Diamankan BKPH MDM

Kamis, 19 September 2019
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com - Resort Kota Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa (MDM) pada Rabu (18/09/2019) sekitar pukul 13.47 Wita berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen (ilegal) jenis kayu Sonokling sebanyak 70 - 80 Batang yang diangkut oleh mobil trek merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi (No Pol) EA 8344 SZ saat melintasi Jalan Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Pada wartawan ini, Kepala Resort Kota BKPH MDM melalui anggota Pamhutnya, Muhtar Kasipahu via telepon selulernya Rabu (18/09/2019) sore mengatakan, mobil trek dengan warna cat kuning ini dikaca depannya terpampang tulisan "KINGFISH" diduga memuat kayu tanda dokumen, hal itu terbukti ketika kami memeriksa kelengkapan surat kayu tersebut, dan ternyata oknum sopir itu tidak mampu memperlihatkan dokumen dimaksud.

"Dari pengakuan sopir si, pemilik kayu bernisial AS warga asal Kelurahan Lelamase Kecamatan Rasanae Timur dan mobil itu milik pengusaha bernisial IL warga Lingkungan Oi Niu Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima," jelas oknum sopir yang dikutip Muhtar Kasipahu.

Muhtar Kasipahu menambahkan, hingga berita ini dirilis, Barang Bukti (BB) berupa kayu sonokling dan mobil trek itu sudah disita pihaknya, dan kini BB tersebut dititipkan di Kantor BKPH MDM Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, tutupnya. (F.02).