Walikota Bima Terima Aset TPA dan IPLT dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Siang Ini

Iklan Semua Halaman

.

Walikota Bima Terima Aset TPA dan IPLT dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Siang Ini

Kamis, 24 Januari 2019
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com,- Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, secara resmi menerima penyerahan aset tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Acara serah terima berlangsung di ruang kerja Walikota Bima pada Kamis siang, 24 Januari 2019. Dokumen aset diserahkan oleh Kepala Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) NTB Sugeng Slamet, ST, dan diterima oleh Walikota Bima didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Kesehatan (Dikes), serta Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Bima.

TPA sampah yang berlokasi di Kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur ini merupakan program Kementerian PUPR tahun anggaran 2017, dimaksudkan sebagai sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah. TPA merupakan mata rantai terakhir dari pengolahan sampah perkotaan sebagai sarana lahan untuk menimbun atau mengolah sampah.

Di TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka waktu panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara yang lain berlangsung lebih lambat sampai puluhan dan ratusan tahun, misalnya sampah plastik. Hal ini memberi gambaran bahwa di TPA masih terdapat proses-proses yang menghasilkan beberapa zat yang dapat mempengaruhi lingkungan.

Aset lain yang diserahkan adalah Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang berlokasi di Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur yang merupakan program kegiatan Kementerian PUPR tahun anggaran 2018 melalui Satker pengembangan sistem PLP I Provinsi NTB.

IPLT merupakan pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sistem setempat (on site) yang diangkut melalui sarana pengangkut lumpur tinja. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, IPLT merupakan Sub-Sistem Pengolahan dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). Keberadaan suatu IPLT dinilai sangat penting mengingat lumpur tinja tidak boleh langsung dibuang ke badan air, dikarenakan mengandung pencemar organik yang tinggi.

Walikota menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satker pengembangan sistem PLP I Provinsi NTB. Dikatakannya, pengelolaan persampahan memang menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Bima saat ini sehingga keberadaan infrastruktur pengelolaan persampahan dan limbah sangat dibutuhkan oleh daerah.(F1.H)