Ketua Komisi I : Soal Kasus Briptu Mar, Kejari Bima Hati-hati dan Teliti Berkas Dari Kepolisian

Iklan Semua Halaman

.

Ketua Komisi I : Soal Kasus Briptu Mar, Kejari Bima Hati-hati dan Teliti Berkas Dari Kepolisian

Senin, 19 September 2022

 

Rafidin, S.Sos, 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Bersama Sebuah Awak Media di Bima. 

Kabupaten Bima, Fajar Media Bima. Com, - Perkembangan Proses kasus (Briptu MAR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis Shabu 91 gram yang jauh dari posisi MAR.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos menegaskan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk lebih hati-hati dan meneliti betul menerima berkas dari penyidik polisi.


"Sebab, Ini sudah jelas BB Jauh dari posisi Briptu MAR, jadi Kejari Raba Bima lebih teliti menerima berkas dari penyidik. Apa lagi kasus ini tidak jelas, dari mana BB itu datang," tegasnya saat konferensi pers dikantor Stabilitas depan sejumlah awak media, Senin, (19/09/2022).


Bukan hanya itu, setelah dicermati, saat ditetapkan waktu sidang Pra Peradilan pekan kemarin di Pengadilan Negri Raba Bima, Selasa 13 September 2022 itu pihak polisi tidak hadir.


"Kalau benar terbukti kenapa polisi tidak hadir saat sidang Pra Peradilan yang ditunda kemarin. Pengacara MAR juga sangat menyesalkan atas tidak hadirnya polisi. Saya menduga mereka bermain disitu, ". Kata Rafidin


Lebih lanjut, Kata dia pada saat kronologi penangkapan benar-benar tidak ada saksi. Terlebih lagi BB ini tidak ada dalam diri dia.


"Polisi juga salah menyelidiki hingga menetapkan dia sebagai tersangka. Masa dengan posisi BB yang jauh darinya kemudian saksi-saksi tidak ada bisa ditetapkan MAR sebagai tersangka. Kan aneh cara kerjanya," tuturnya.


Sementara itu, kembali ia tegaskan kepada Jaksa jangan gampang menerima Berkas itu. Jangan bermain dengan hukum apa lagi berkaitan dengan kasus ini yang masih banyak kejanggalan.


"Jika MAR dianggap sebagai tersangka, Sat Resnarkoba kenapa tidak menangkap dari dulu. Harus hati-hati, jangan sampai MAR berteriak, nanti resiko dengan Polres Bima," Tegasnya.


Sementara itu, ia menegaskan, pihak kepolisian itu baru menetapkan sebagai tersangka, seharunya BB berada dikantong celana dan baju maupun sekitaran tubuhnya MAR.


"Jangan main-main. Ini sudah jelas ketidak profesional kerja Sat Resnarkoba apa lagi pada pihak penyidik yang menyelidiki kasus," kata Ketua Komisi 1.(RED)