Buntut Dari Penangkapan Kasus Narkoba, Lurah Mande Segel Kos Kosan Menara Kembar

Iklan Semua Halaman

.

Buntut Dari Penangkapan Kasus Narkoba, Lurah Mande Segel Kos Kosan Menara Kembar

Kamis, 28 Juli 2022

Ket :  Poce Bersama Kepala Kelurahan Mande, Marwan, S.Sos, Babinsa, Babinkantibmas, Ketua RT/RW, Pemilik Kos - kosan. 


Kota Bima, Fajar Media Bima. Com, - Desuai dengan peraturan Daerah  (Perda) No 7 tahun 2015 tentang penertiban umum, ketika ada penangkapan Barang Haram berupa Narkoba atau sejenisnya maka pemerintah Kelurahan Mande langsung menyegel kos - Kosan dimaksud. 


Hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut Kepala Kelurahan Mande, Marwan, S.Sos, Ketua RT/Ketua RW, Babinsa, Babinkantibmas, Pemilik Kos - kosan Menara Kembar, Serta Sejumlah Tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Setempat. 


Kepala Kelurahan Mande, Marwan, S.Sos menyatakan, buntut dari tindakan adanya dugaan laporan warga bahwa di Kos - kosan menara kembar diduga sering pesta narkoba dan minuman keras. Oleh karena itu, saya sebagai pemerintah Kelurahan dan sesuai Peraturan Daerah Kota Bima, (Perda) No 7 Tahun 2015, Lurah dan Warga Mande bertindak untuk melakukan penyegelan. Katanya


Ia menjelaskan, "langkah ini adalah tindakan menjalankan aturan pemerintah, dan kita Wajib menjalankan, apa lagi kami sebagai pemerintah Kelurahan yang berbauh langsung dengan masyarakat. Dan kasus ini kita panggil pemilik kos dalam rangka untuk menyepakati surat pernyataan dengan tandatangan materai 10 ribu". Jelas Lurah


Pemilik Kos - kosan, Ir.H. Usman Agani Pension PNS pemilik Kos Kosan Menara Kembar sebanyak 7 kamar,  di Rt 11/Rw 4. Bahwa dirinya mengapresisasi atas tindakan pemerintah Kelurahan. "Saya dukung atas sikap Lurah dan masyarakat Mande. Impas dari penangkapan tersebut kaget saja, sekanapa bisa begitu, tapi ndak apa lah memang barang haram tetap dibasmi, kalau bisa ditindak sampai akar - akarnya".


Dan kami sekeluarga pemilik Kos - kosan merespon dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan. Serta kami telah memberikan pernyataan sementara, menyatakan dengan sebenar - benarnya, bahwa kami sebagai pemilik Kos - kosan menara kembar akan menutup sementara, penutupan ini untuk kepentingan penyelidikan dari pihak kepolisian resor bima kota sesuai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Dan ditanda tangani langsung oleh Lurah Mande, marwan, S.Sos. 


Ketua RT 04 M.Yusuf, membenarkan adanya penggerebekan dugaan kasus Narkoba beberapa waktu lalu. Dan impas dari itu, maka sikap dan tegas RT dan Lurah Mande melakukan penyegelan kos kosan menara kembar milik pak usman. 


Dan sesuai dengan peraturan daerah kota Bima (perda) No 7 tahun 2015 tentang penertiban umum yang kami pegang maka diwajibkan untuk menindak lanjuti. Dan tindakan tersebut disitulah acuannya, serta perda tersebut penekanan terhadap pemilik Kos - kosan. (RED)