Disnakertrans adakan Sosialisasi PerPres No 6, Perda No 7, Pergub No 50 NTB dan Perwali No 49 THN 2020

Iklan Semua Halaman

.

Disnakertrans adakan Sosialisasi PerPres No 6, Perda No 7, Pergub No 50 NTB dan Perwali No 49 THN 2020

Senin, 14 September 2020

Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Pemerintah Kota Bima Melalui instansi pemerintahan, salah satunya diDinas Tenaga Kerja Kota Bima Nusa Tenggara Barat-NTB sesuai dengan peraturan PerPres No 6, Perda No 7, Pergub No 50 NTB dan Perwali No 49 THN 2020, bahwa hari ini senen tanggal 14 september ditetapkan Masyarakat wajib memakai masker.

Hari ini senen 14/September tahun 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, melalui Sekretaris, Gufran,S.Sos.M.Si menyatakan, " Langkah ini adalah mengantisipasi terjadinya musibah ditengah - tengah Covid Naintin juga mengingatkan masyarakat sepenuhnya memakai masker.


Hal ini dilakukan dikarenakan dalam masa new normal ini juga masih terdapat beberapa kasus covid-19 yang masih terjadi di kota bima, tentunya diharapkan disiplin penuh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Sekarang kami pemerintah sedang melakukan sidang masker bekerja sama TNI, POLRI, Pengadilan, Kejaksaan, Sat Pol PP.

Kegiatan tersebut ketika ada masyarakat atau pegawai tidak memakai masker akan dikasih denda sebanyak 100 ribu. Dan PNS mendapatkan sanksi Denda sebanyak 200 Ribu Rupiah. Jelasnya

Diharapkan masyarakat agar memenuhi aturan itu, sesuai dengan langkah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat hingga ke daera.

memberikan sosialisasi terkait kedisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker di masa new normal ini.Ucapnya

Waktu yang sama, Polres Bima kota melalui Presrilisnya mengatakan, "Kami Aparat beserta instansi terkait melaksanakan instruksi pilpres No 6 tahun 2020, Pergub NTB No 50, dan perda No 07 tahun 2020 serta perwali No 49 tahun 2020 yang sudah ada dan dijadwalkan serentak di terapkan Hari ini senen14 September 2020".

Terkait hal itu, Polres Bima kota bersama instansi lain melaksanakan instruksi tersebut, salah satunya melaksanakan razia masker yang dilakukan di jalan gajah Mada depan toko Agung makmur kota Bima.(14/09/20).(TIM)