![]() |
| Ket : Poce Muhsin Yusuf, S.H., Kuasa Humum Pelapor. Foto Ist. |
KOTA BIMA,- Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Senia Watu, 22 tahun telah melaporkan 2 akun Facebook di Polres Bima Kota. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) ke Kepolisian Resor Bima Kota.
Laporan resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 11.25 WITA, dengan nomor register ADUAN/K/VI/2026/NTB/Res Bima Kota.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhsin Yusuf, SH dan Radiaturahman, SH, peristiwa diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.45 WITA. Saat sedang bertugas di kantor, Senia mendapat kabar dari rekan kerja bahwa terdapat unggahan di media sosial yang menampilkan foto dirinya disertai tulisan yang dinilai merendahkan martabat dan mencemarkan nama baiknya.
Unggahan tersebut diketahui tersebar luas di Facebook, Instagram, dan Threads, yang berasal dari dua akun berbeda: akun atas nama Nurul Suntoro (di Facebook dan Instagram) serta akun atas nama Ari Susanti (di Facebook). Konten tulisan yang dimuat menggunakan bahasa daerah yang dinilai mengandung unsur hinaan, makian, dan tuduhan yang tidak berdasar, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat umum.
Karena merasa sangat dirugikan, terhina, dan nama baiknya tercemar di hadapan publik, Senia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dalam berkas laporannya, ia juga melampirkan dua orang saksi yang hadir mengetahui peristiwa tersebut, yaitu Febriana dan Nona Wonasoba.
Melalui laporan ini, pelapor meminta jajaran Polres Bima Kota, khususnya Kepala Satuan Reserse Kriminal, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengaduan disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya dan siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang disampaikan di hadapan hukum. (Tim)

Komentar