Bangun Mosi Tidak percaya, Perangkat Desa Karampi Rapat Gabungan Terbuka

Iklan Semua Halaman

.

Bangun Mosi Tidak percaya, Perangkat Desa Karampi Rapat Gabungan Terbuka

Kamis, 08 November 2018
Suasana Rapat Di Kantor Desa Karampi
Kecamatan Langgudu 
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima,-Mencuat Isu Pengunduran Diri Drs.Rifdun Sebagai Kepala Desa (Kades) Karampi. jajaran Perangkat Desa mengadakan rapat gabungan yang melibatkan seluruh Lembaga Desa serta tokoh tokoh masyarakat.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Wakil Ketua BPD jaidin, "Rapat kali ini merupakan rapat kesekian kalinya, bersama sekertaris Desa M.Said, Ketua LPMD Abdurahman, Ketua karangtaruna Subhan serta perwakilan dari tokoh tokoh lain. Membahas tentang mundurnya Drs.Rifdun,  secara terbukan rapat tersebut langsung dipimpin oleh sekretaris Desa Karampi Nukra M.Saleh serta bendahara Desa karampi M.Said.

Rapat tersebut, ada beberapa hal penting yang sangat mengejutkan para peserta rapat, tetapi bukan  sambutan yang disampaikan melainkan beberapa keluhan dari penyampaian semua peserta rapat, terutama Tentang gaji perangkat Desa yang belum pernah terima.

Lanjut Jaidin , "Kaitan dengan Gaji," kami serta sekertaris Desa saja, Perangkat Desa yang lain mengalami hal yang sama, termasuk Insentif BPD selama tujuh Bulan yang belum dibayar hanya saja tahun ini hanya pembayarannya baru dua bulan, itupun dari sumber anggaran lain".

Ucapan yang sama disampaikan Nukra, Gaji kami belum bisa dicairkan karna masih ada masalah menurut BPMDes, untuk itu, sejak masalah ini kami beserta perangkat yang lain jarang komunikasi, apalagi menyangkut Pengelolaan Anggaran Dana Desa. "Intinya kami tidak pernah dilibatkan urusan administrasi Dana Desa, saya tidak tau sejak 2017 dan 2018".

Begitu juga disampaikan oleh M.Said selaku Bendahara Desa "saya tidak pernah pegang uang selama dua tahun, sejak 2017 yang lalu hingga 2018, saya dikasih uang untuk membayar pada beberapa sistem kegiatan fisik saja". Rapat semakin alot dan muncul berbagai pertanyaan  yang mengarah memojokkan yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin Desa.

Sekretaris wakil ketua BPD bergantian menjelaskan kepada forum bahwa, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Namun yang dilakukan tidak pernah ditanggapi serius oleh kepala desa termasuk LKPJ tahunan, mulai dari tahun 2015 sampai sekarang. Lebih lebih dalam pengelolaan pelaporan penggunaan Anggaran ADD, dan DDA, Apalagi BPD tidak pernah dilibatkan.

Kuat Dugaan Kami  secara kelembagaan, "Adanya laporan fiktif fiktif mulai 2017 sampai pada pencairan Anggaran ADD 2018  Tampa melibatkan pihak lain dugaan kami, pengelolaan Dana Desa kades karampi tidak sesui Juklas Juknis dan tidak sesuai dengan aturan APBDes 2018. Tutupnya.(F.5)