Muhtar: "Dor to dor Bupati Bima: Sikap Abouse Of Power"

Iklan Semua Halaman

.

Muhtar: "Dor to dor Bupati Bima: Sikap Abouse Of Power"

Minggu, 11 Januari 2026


Muhtar, SE., 


BIMA,- Muhtar, SE, wakil ketua komisi I, yang juga Ketua Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani DPRD Kabupaten Bima menilai, "langkah Bupati Bima yang melakukan pendekatan door to door ke rumah–rumah pimpinan DPRD meminta pengesahan APBD Kabupaten Bima Tahun 2026,", Pasca evaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB sebagai sebuah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. APBD bukanlah dokumen privat, apalagi dokumen personal yang bisa dibahas di ruang–ruang privat. Katanya

 

Ia menjelaskan, APBD merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang muara akhirnya harus dimaksimalkan untuk kemajuan daerah, dimana seluruh prosesnya harus dijalankan secara terbuka, kolektif, dan melalui forum resmi antara dua lembaga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ketika proses ini dialihkan ke mekanisme informal, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, tetapi marwah lembaga legislatif dan eksekutif itu sendiri di mata publik.


Tindakan seperti itu tentu memunculkan tanda tanya di kepala setiap anak manusia yang masih punya kepala, untuk bertanya apa tujuan dibalik perilaku itu.


Apabila dibalik tindakan itu mengandung mens rea, maka tindakan tersebut adalah bentuk abuse of power, karena kewenangan yang semestinya dijalankan dalam koridor kelembagaan justru dipersonalisasi dalam langkah lobi-lobi individual.


Ini menunjukan tanda-tanda atau gejala penyakit akut yang bernama pemusatan kekuasaan pada satu figur, atau blok tertentu dengan tujuan tertentu serta mengaburkan batas antara kewenangan jabatan dan syahwat personal. Jelasnya

Disampaikan pula, Pasca evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi NTB, seharusnya dokumen anggaran tersebut dibahas secara terbuka dalam forum resmi DPRD, yaitu forum banggar, forum rapat pengambilan keputusan antara eksekutif dibawah kepemimpinan Bupati Bima dengan lembaga legislatif yang dinakhodai oleh Bu Dita. Proses ini bukan formalitas belaka, tetapi ruang konstitusional untuk memastikan bahwa judul - judul program yang dituangkan dalam APBD tersebut benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.


Sebab publik mana pun tahu, dewasa ini, masih banyak jalan dan jembatan yang mendesak untuk ditangani di Kabupaten Bima, masyarakat masih sulit mendapatkan air bersih, bahkan masih ada masjid yang kesulitan air  sebagai support system ibadah. 

 

Padahal itu semua adalah amanah undang undang yang paling dasar. Hal pertama yang semestinya menjadi titik fokus seorang pemimpin, dari daerah sampai pusat sana.


Ketika forum resmi tidak lagi dihargai dan diganti dengan pendekatan door to door, waktu pembahasan disediakan di injury time, tentunya kita semua akan bertanya, transparansi apa yang masih tersisa? Akuntabilitas apa yang masih bisa dijamin? Dan kepentingan siapa yang sesungguhnya sedang diperjuangkan?


Oleh karena itu saya mengingatkan Bupati Bima, agar praktik semacam ini jangan diteruskan atau dibiasakan dalam proses bernegara.


Bupati Bima harus segera kembali, kembali sebagai pemimpin yang mengayomi semua, kembali menjadi problem solver bagi  Kabupaten Bima, kembali menempatkan seluruh proses pembahasan APBD pada jalur konstitusionalnya.


Karena demokrasi lokal hanya akan tetap bermartabat bila dijalankan dengan etika kekuasaan, bukan dengan manuver sampah. Akhir Muhtar. (TIM)