![]() |
| Ket : Poce Muh. Erwin., Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bima. Foto Ist. |
BIMA,- Dianggap tidak prosedural unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima yakni Ketua dan Wakil Ketua I dengan tegas menolak Tandatangani penyempurnaan APBD 2026.
Penolakan itu didasari karena pihak eksekutif (pemerintah Kabupaten Bima) tidak melakukannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku seperti biasa.
Penandatanganan itu harusnya dilakukan depan Forum, bukan ditandatangani dengan mendatangi satu persatu satu rumah unsur pimpinan dewan. Begitu yang disampaikan wakil ketua I DPRD Kabupaten Bima Muh. Erwin saat konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu (07/01/2026).
Harusnya Kata Erwin, Setelah dilakukan evaluasi oleh Provinsi dalam hal ini Gubernur NTB, lalu kemudian diserahkan ke Banggar untuk dilakukan harmoniasi rancangan Perda APBD 2026.
"Harmoniasi ini adalah bagian dari pengawasan akhir DPRD terhadap pembahasan APBD 2026 dan ini tidak dilakukan oleh Bupati Bima,".
"Hasil akhir dari evaluasi ini yang Bupati Bima belum sampaikan ke DPRD. Begitupun dengan harmoniasi tidak dilakukan bersama Banggar. Lalu mereka meminta unsur pimpinan untuk mentadatangani APBD," terangnya.
Kenapa tidak dilakukan harmoniasi? Ini menjadi pertanyaan seluruh anggota Dewan. Hal ini, Erwin mengIndikasikan, dalam Hasil akhir evaluasi APBD ini takutnya ada banyak program-program yang dimasukan Bupati Bima sehingga tidak berani memberikan dokumen APBD itu.
"Dugaan kami ada banyak program-program baru yang di masukan diluar dari kesepakatan bersama anggota DPRD sehingga mereka hanya menyodorkan Tanda Tangan saja tanpa dokumen lain ini sangat kurang ngajar menurut saya," tegasnya.
Apa maksud eksekutif mendatangi satu persatu rumah unsur pimpinan Dewan. Yang pasti dua pimpinan dewan menolak, sementara untuk 2 pimpinan lainnya belum diketahui apakah sudah teken atau tidak.
Lanjutnya, Kalaupun 2 pimpinan lain mentadatangani alasan juga harus jelas, atas dasar apa mereka menandatangi dokumen itu.
"Saya melihat Bupati Bima saat ini sudah dirasuki sindrom kekuasaan, belum puas menguasai eksekutif ingin menguasai legislatif," tuturnya.
Kalau dilihat dari pemendagri nomor 77 sebagai acuan DRPD selama ini, proses pembentukan perda APBD itu setelah hasil evaluasi Gubernur harus dibahas kembali Anatar tim TAPD dengan banggar untuk dilakukan penyempurnaan. (REd)

Komentar