2019 Pengawas Pendidikan, Tidak Lagi Loncat Pagar

Iklan Semua Halaman

.

2019 Pengawas Pendidikan, Tidak Lagi Loncat Pagar

Selasa, 20 November 2018
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com- Terkait Permen Nomor 6 Tahun 2018, tidak hanya mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kasek). Ternyata juga berimplementasi kepada para pengawas pendidikan dimana Tahun 2019 nanti harus bersertivikat, sehingga 2019 tidak ada lagi pengawas yang loncar pagar. Maksudnya, dalam Permen tersebut seorang pengawas tidak boleh menjadi calon pengawas, ketika belum perna menjabat sebagai kasek selama empat tahun.

Hal tersebut disampaikan Pepen Apendi, S.Pd nara sumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) selaku Team Monev sekolah model dan sekolah rujukan di Kota Bima. Saat ditemui salah satu kamar Hotel Marina Rabu (14/11/2018) malam mengatakan, 2019 nanti pengawas tidak boleh lagi loncat pagar, maksud dari guru langsung menjadi pengawas, tanpa menduduki jabatan sebagai kasek sebelumnya. “Memang benar pengawas merupakan karir guru tertinggi, tapi jangan lupa kasek itu adalah jabatan tambahan bagi guru, sehingga sebelum anda mencalonkan diri sebagai pengawas minimalnya harus menjabat sebagai kasek selama empat tahun, lebih bagus lagi apabila menjabat sebagai kasek dua periode (Delapan tahun, red), baru ikut tes kompetensi pengawas,” kata seorang pengawas pendidikan SMP di Kabupaten Bogor itu.

Nara sumber Kurikulum Tahun 2013 (K-13) di kemendikbud ini, menjabat sebagai pengawas di Bogor sudah empat tahun yang lalu, juga menyampikan bahwa seorang kasek dan pengawas harus memiliki Nomor Unik Kepsek (NUK) dan Nomor Unik Pengawas (NUP). Jadi pada Tahun 2015 lalu seorang guru langsung bisa mengikuti tes sebagai  calon pengawas, tetapi sesudah Tahun 2016 tidak diperbolehkan lagi loncar pagar, apalagi dalam Permen Nomor 6/2018 sudah mengaturnya.

Dirinya juga menceritakan, bahwa termaksud loncat pagar untuk meraih jabatan sebagai pengawas, akan tetapi selama 22 tahun dirinya menjadi    guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), langsung dipromosikan sebagai calon kasek, melalui penjaringan tes kompetensi kasek. “Tapi saya pada saat itu langsung ikut tes kompetensi sebagai pengawas, walaupun dipromosikan sebagai calon kasek,” beber pengurus KONI Kota Bogor ini. (FMB.2)