PN Bima Sampai MA Putusan Inkrah, Tanah Kebun Seluas 2 Ha di So Namo Laju Dimenangkan Oleh Ismail, Penggugat

Iklan Semua Halaman

.

PN Bima Sampai MA Putusan Inkrah, Tanah Kebun Seluas 2 Ha di So Namo Laju Dimenangkan Oleh Ismail, Penggugat

Senin, 20 April 2026

Ismail, S. Sos., 
Penggugat Pertama. 
Foto Ist. 



BIMA,- Perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Dengan putusan Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN.Rbi. Telah memutuskan perkara terhadap sebidang tanah kebun seluas 2 Ha berlokasi di So Namo Desa Laju, dengan batas sebelah Utara Jalan Raya Desa Pusu, sebelah Selatan sepadan Pantai, sebelah Timur Jalan Raya Pusu dan sebelah Barat Tanah Arifun,".


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Raba Bima telah memeriksa dan memutuskan perkara perdata pada tingkat pertama, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :


Penggugat ISMAIL, Umur 47 Tahun, Alamat RT.007 RW.003, Dusun Saloko, Desa Laju Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.


Ismail sebagai penggugat pertama menyampaikan pada sejumlah media senin (20/4/2026). Perkara perdata  dengan Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN.Rbi. telah mengabulkan sebagian gugatan para penggugat yaitu saya sendiri.


"Putusan itu dikuatkan Pengadilan Raba Bima, Pengadilan tinggi Mataram dan Mahkamah Agung (MA),".


Ismil menjelaskan, selanjutnya putusan banding dengan Nomor 141/PDT/2019.PT.MTR. dimenangkan oleh dirinya. Juga upaya kasasi di mahkamah Agung dengan Nomor : 1719 K/Ptd/2020. Juga dimenangkan oleh dirinya sebagai penggugat pertama. Dengan demikian, perkara dinyatakan Inkrah dan dirinya sebagai penggugat syah sebagai pemilik tanah.


Sedangkan tergugat ada 4 orang, yakni:

1. SAMUSIAH (Janda Agustus), Perumpuan, Umur 47 Tahun, Agama Islam Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat RT 08 RW 03, Dusun Sakolo Desa Laju Kecamatan Langgudu. Kabupaten Bima, selanjutnya disebut sebagai pelawan I;


2. GUNAWAN BIN AGUSTUS, Perumpuan, Umur 25 Tahun, Agama Islam.
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat RT 08 RW 03, Dusun Sakolo,
Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, selanjutnya disebut
sebagai Pelawan II;


3. DEWI BINTI AGUSTUS, Perumpuan, Umur 21 Tahun, Agama Islam.
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat RT 08 RW 03, Dusun Sakolo,
Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, selanjutnya disebut
sebagai Pelawan III;


4. IRAWAN BIN AGUSTUS, Laki-Laki, Umur 19 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan
Pelajar/Mahasiswa, beralamat RT 08 RW 03. Dusun Sakolo. Desa Laju,
Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, selanjutnya disebut sebagai
Pelawan IV;


5. AINUN Binti AGUSTUS, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar,
beralamat RT 08 RW 03, Dusun Sakolo, Desa Laju, Kecamatan Langgudu,
Kabupaten Bima, selanjutnya disebut sebagai Pelawan V;


Ket : Poce Salinan Hasil Keputusan Pengadilan Raba Bima, Pengadilan Tinggi Mataram, Mahlamah Agung,
 Hingga Peninjauan Kembali, (PK). 
Foto Ist. 


Dalam hal ini, Para Pelawan atau tergugat memberi kuasa kepada Sri Mulyani, SH, Agus Hardiyanto, SH Yudistira Cassanova, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 53 Komplek BTN Penato', Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2022, Jelasnya


Ia melanjutkan, "Secara hukum, perkara dimaksud kami para pihak maju di pengadilan dengan status perkara perdata. Lalu saya memenangkan baik di tingkat pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Pengadilan Tinggi Mataram (PTM) dan Kasasi Mahkamah Agung (MA),".


Termasuk peninjauan kembali, dirinya menang semua, setelah itu baru di lakukan eksekusi oleh pengadilan Negeri Raba Bima tahun 2022 yang lalu, Akhirnya.(Tim)