Satuan Polisi Pomong Praja Kota Bima bersama Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal

Iklan Semua Halaman

.

Satuan Polisi Pomong Praja Kota Bima bersama Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026

Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 
Foto Ist. 




KOTA BIMA,- Satuan Polisi Pomong Praja Kota Bima bersama Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal dan tak berijin di Kota Bima. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pengusaha Kios, Tokoh - tokoh masyarakat dan pengusaha - pengusaha trevel lainnya. 

Kepala Satuan Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi,S.Sos, menyampaikan, sosialisasi ini penting dilakukan, terutama peredaran dan pemberantasan rokok ilegal. Ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai tanpa izin.


Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa. 


Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.


Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang memberikan pemahaman terkait regulasi dan dasar hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.04/2020 tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, serta PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai turut menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum di bidang ini.


Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara dan daerah. Padahal, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki kontribusi signifikan dalam pembiayaan pembangunan.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal serta peran aktif yang dapat dilakukan dalam mencegah peredarannya di tengah masyarakat.


Sosialisasi ini penting, karena Rokok ilegal membahayakan kesehatan, itu tidak jelas produksinya, dan tidak jelas kandungan Didalamnya. 


Usaha resmi rokok membayar pajak negara, operasional, karyawan di tanggung sesuai upaminimum UPMR perusahaan. 


Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan ketertiban di wilayah Kota Bima. (Tim)