Selera Kepsek, SDN Taloko Ganti Sepihak Ketua P2SP, Ketua TIM Pelaksana Dalam Waktu Dekat Kami Laporkan ke Komisi I DPRD

Iklan Semua Halaman

.

Selera Kepsek, SDN Taloko Ganti Sepihak Ketua P2SP, Ketua TIM Pelaksana Dalam Waktu Dekat Kami Laporkan ke Komisi I DPRD

Rabu, 05 November 2025

Ket : Poce Kondisi Bangunan SDN Taloko. 


Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,-  Keputusan sepihak dilakukan oleh Kepala SDN Taloko, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, munuai sorotan dari salah seorang Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP)


Keputusan dilakukan sesuai selera Kepala Sekolah tersebut, diduga melanggar dan merugikan pihak - pihak tertentu. Hal itu diungkap langsung oleh Sudirman selaku ketua P2SP. 


Sudirman mengungkapkan, "keberadaan dirinya sebagai ketua TIM Pelaksana pada program revitalisasi di Sekolah tersebut tidak dianggap oleh Kepala SDN Taloko. Bahkan kata dia, RAB maupun Gambar untuk rehap dan bangun baru ruangan di sekolah tidak tunjukan oleh pihak sekolah,". 


"Keberadaan saya dan nggota keamanan Habibi dan teknisi ijrail. ijrail ini dijadikan buruh sama kepsek, Kami dianggap dan bahkan Saya ketua P2SP diganti sepihak oleh Kepala Sekolah,. RAB maupun Gambar Revitalisasi tidak dikasih oleh Kepala Sekolah sampai saat ini," ungkap Sudirman, Kamis (6/11/2025). 


Sudirman menjelaskan, pelaksanaan proyek Revitalisasi di sekolah tersebut sebelumnya ia sudah melaporkan secara lisan ke Bupati, Wakil Bupati Bima, Kadis Dikbudpora dan Korwil Dikbudpora Sanggar. Namun kata dia, Kepsek tidak pernah mengharukan apa menjadi arahan dan masukan Pejabat saat itu. 


"Padahal dia sudah ditegur oleh Bupati, Wakil Bupati Bima, Kadis dan Korwil Dikbud Sanggar. Namun tidak dihirauakan oleh Kepala Sekolah. Belanja kebutuhan proyek tidak pernah dia libatkan tim P2SP, dia pergi belanja sendiri," jelasnya,". 


Sudirman menegaskan, pihak tidak akan diam terkait persoalan tersebut, bahkan dalam waktu dekat ia akan membawa permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Bima, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD. 


"Saya akan laporkan masalah ini ke Komisi I DPRD Kabupaten Bima, untuk lakukan RDP," tegasnya. 


Cacatan, Program Revitalisasi SDN Taloko menggunakan APBN Tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 948.283.209, dan Waktu pelaksanaan 90 hari kalender terhitung 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. (Red)