(foto bersama Pj. Wali Kota Bima didamping oleh Sekretaris Dirjen PKPL, Dr. Kaharuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman,S.Sos). Foto Ist |
Jakarta, Fajar Media.com,- tepat tanggal 26 Juli 2024. Pj. Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, M.T bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap dan Staf Ahli Wakil Presidan RI Dr. Kaharuddin melakukan kunjungan kerja.
Kunjungan tersebut dalam rangka Audiensi percepatan Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Rencana Pembangunan IAIN Bima. Pj. Wali Kota Bima diterima oleh Sekretaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana, S.Hut.M.P dan di dampingi oleh staf teknis.
Lewat kesempatannya dalam arahannya Pj. Wali Kota menyatakan bahwa Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan kampus IAIN Bima telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK NO. 1228/ MENLHK / SETJEN / PLA.2/11/2023.
SK tersebut tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus IAIN, dan Fasilitas Umum Kota Bima a.n. Wali Kota Bima seluas ± 51 Ha tertanggal 17 November 2023 yang lalu.
Dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1228 / MENLHK /SETJEN/PLA.2 /II /2023 Pada amar putusan diktum KELIMA huruf a, huruf b, dan huruf c, menyatakan Wali Kota Bima wajib Menyelesaikan Persetujuan berupa (AMDAL /UKL –UPL / SPPL).
Menyelesaikan Tata Batas Kawasan HPK yang dilepaskan, dan Membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan/atau Dana Reboisasi, Pj. Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum.MT.
Dirinya juga berkomitmen bahwa seluruh rangkaian pemenuhan komitmendalam proses dan akan tuntas sebelum batas akhir yang telah di tetapkan oleh Menteri melalui SK MENLHK No. 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023.
Dalam kesempatan tersebut pula Pj Wali Kota Bima berharap agar Menteri dapat membantu mempercepat proses penerbitkan SK Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutanuntuk Rencana Pembangunan IAIN Bima sehingga dapat di tindaklanjuti oleh Kementerian ATR dalam Penertiban Sertifikat Lahan untuk Pembangunan Kampus IAIN Bima.
Kampus IAIN Bima sangat dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat yang ada di Kota Bima pada khususnya dan seluruh masyarakat pulau Sumbawa pada umumnya karena membangun Kampus sama dengan kita membangun peradapan, dengan adanya kampus di Kota Bima maka simpul-simpul perekonomian akan terbangun dengan sendirinya ujarnya.
Sementara itu Sekeretaris Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Herban Heryandana, S.Hut, MP menyampaikan menyambut baik kedatangan Pemerintah Kota Bima yangdiwakili Pj. Wali Kota Bima dan akan membantu semaksimal mungkin percepatan prosespenertiban SK Penetapan Batas Areal Persetujuan Kawasan Hutan tersebut. (Red)