Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima dengan Wamen ATR/BPN RI

Iklan Semua Halaman

.

Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima dengan Wamen ATR/BPN RI

Rabu, 08 Mei 2024
  •  
  • Ket : Poce Raja Juli Antoni, PhD.Wakil Menteri Agraria, Kanan, Dengan Pj. Walikota Bima, H. Muhammad Rum, Kiri. Diruangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), 


    Jakarta, Fajar Media. Com,- Rabu, 8 Mei 2024. Bertempat di Gedung Wakil Menteri ATR/ BPN RI, H. Mohammad Rum, Penjabat (Pj.) Wali Kota Bima, melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Raja Juli Antoni, PhD. Pertemuan ini difokuskan pada percepatan Persub RTRW Kota Bima serta proses sertifikasi lahan untuk pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima.


    Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/BPN RI memberikan respon positif dan dukungan penuh terhadap agenda Pemerintah Kota Bima, terutama terkait Persub RTRW dan sertifikasi lahan. Beliau menegaskan komitmen untuk mendukung upaya percepatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jaminan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu maksimal 20 hari.


    Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, menyambut baik respons positif dari Wamen ATR/BPN RI dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam mempercepat proses Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi pembangunan IAIN Bima. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Bima.


    H. Mohammad Rum menyampaikan bahwa "Persub RTRW" merupakan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini merujuk pada perubahan yang dilakukan pada rencana tata ruang suatu wilayah, seperti kota atau kabupaten, untuk mengakomodasi perkembangan dan perubahan kondisi yang terjadi. Perubahan ini bisa meliputi penambahan zona-zona baru, pengaturan ulang penggunaan lahan, atau penyesuaian regulasi tata ruang lainnya.


    Sementara pembahasan mengenai sertifikasi lahan, HM Rum menjelaskan kepada Wamen ATR/ BPN bahwa sertifikasi lahan merupakan rangkaian dari agenda percepatan Pembangunan Kampus IAIN Bima dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kota/ Kabupaten yang memiliki rencana Pembangunan Kampus IAIN, harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sebelum dihibahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti di tahap pembangunan selanjutnya.


    H. Mohammad Rum juga menyampaikan apresiasi atas tanggapan Wamen ATR/ BPN dan berencana mengundang beliau untuk berkunjung ke Kota Bima guna lebih memperkenalkan potensi lokal yang dimiliki Kota Bima dan bisa dikembangkan agar sejajar dengan kota lain di Indonesia. (Red)