KI NTB Lakukan Visitasi ke Pengelola PPID Bawaslu Kota Bima

Iklan Semua Halaman

.

KI NTB Lakukan Visitasi ke Pengelola PPID Bawaslu Kota Bima

Senin, 06 November 2023

Ket : Poce Bersama Saat Kegiatan Berlangsung. Foto Ist. 



Kota Bima, Fajar Media. Com, - Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB melakukan visitasi ke Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Bima, sebagai lembaga publik yang memuat keterbukaan informasi publik, Senin (6/11/2023) di kantor Bawaslu Kota Bima. 


Hadir dari Komisi Informasi yaitu Ketua Komisi Informasi Sansuri, S.Pt. MM, Wakil Ketua Drs.H.M.Zaini, Kabid Ase Suaeb Qury, S.HI, Kabid PSI Badrun, A.M, Kabid Kelembagaan Asraruddin,S.AP.,MM.Inov beserta jajaran Kesekretariatan. 


Dalam ruang Rapat Bawaslu Kota Bima, rombongan KI NTB diterima Anggota Bawaslu Dr. Khairul Amar HA, Idhar S.Sos dan Koordinator secretariat Subhan, ST, beserta Jajaran Pengelola PPID Bawaslu.


Koordinator sekretariat Bawaslu Kota Bima selaku atasan PPID mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komisi Informasi NTB beserta rombongan.


Kunjungan ini merupakan yang pertama bagi Bawaslu Kota Bima, sebagai lembaga publik berkomitmen akan keterbukaan informasi bagi masyarakat luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dengan visitasi yang dilakukan oleh KI NTB ini diharapkan, Bawaslu dapat membenahi aspek-aspek yang dinilai kurang lengkap baik bentuk pelayanan maupun sarana dan prasarana yang tersedia.


Pada kesempatan itu Ketua KI NTB, Sansuri menyampaikan maksud dari kunjungan ini adalah sebagai tindak lanjut dari laporan self assessment questionaire (SAQ) yang telah dikirim oleh pengelola PPID Bawaslu Kota Bima, untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk mendukung keterbukaan informasi, apakah pelaksanaan keterbukaan informasi publik bawaslu Kota Bima sudah berjalan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau belum.


Pada Kesempatan ini, pengelola PPID melakukan presentasi terkait mekanisme pelayanan informasi publik, serta inovasi yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pemohon informasi serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dalam melayani permohonan informasi. (Red)