Mahasiswa dan Pelajar (Himpel), Gelar Aksi Depan Kantor Desa Laju

Iklan Semua Halaman

.

Mahasiswa dan Pelajar (Himpel), Gelar Aksi Depan Kantor Desa Laju

Senin, 15 Mei 2023

Ket : Poce Saat Aksi Tersebut Berlangsung. 


Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, Pagi ini Selasa 16 Mei 2023 Pukul 09.30, Mahasiswa dan Pelajar (Himpel) Gelar Aksi Depan Kantor Desa Laju Kecamatan Langgudu kabupaten Bima. Sebelumnya Massa aksi melakukan orasi keliling Desa laju guna menggalang massa aksi untuk melakukan Aksi Demonstrasi. 


Dan langsung menutup badan jalan menggunakan mobil komando serta membakar ban bekas, sambil menyampaikan orasi ilmiah secara bergantian depan kantor Desa Laju kecamatan Langgudu kabupaten Bima.


Aksi tersebut langsung dipimpin oleh Wisdarjon Korlap 1. Dan korlap 2 Hermawansyah, dengan jumlah massa aksi 50 orang. Aksi tersebut terkait adanya problematika yang ada di Desa Laju kecamatan Langgudu kabupaten Bima.


Wisdarjon menyampaikan dalam Orasinya, Mendesak pemdes laju untuk transparansi pengunaan anggaran dana Desa Tahun anggaran 2020-2022 yang lalu sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP.


Mendesak agar pemerintah Desa Laju memberikan teguran dan sanksi terhadap oknum- oknum yang melakukan Pemboman ikan di laut desa laju.


Meminta Kepala Desa Laju untuk tertib dalam hal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Wisdarjo. 


Wusdarjon Juga Mendesak Kepala Desa Laju untuk segera merealisasikan Janji - janji politiknya pada saat dia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Laju agar membangun lapangan sepak bola.


Meminta kepada pemdes untuk menertibkan budidaya rumput laut di pantai dermaga Desa laju.


Mendesak kepala Desa Laju untuk membentuk dan memfungsikan badan usaha milik desa (BUMDES) dan melakukan LPJ terhadap pengunaan anggaran BUMDES Desa laju.


Mendesak kepala Desa Laju untuk memperdaya gunakan kembali gudang rumput laut untuk di pergunakan oleh masyarakat desa pada umunya.


Mendesak kepada BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kinerja pemdes sesuai dengan tugas dan fungsi BPD. Ujar Wusdarjon. 


Waktu yang sama disampaikan Hermawansyah, "Sebagai negara yang bersandarkan pikirannya pada cita negara hukum. Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat maupun pemerintah sejatinya tidak boleh bertentangan dengan dengan prinsip Hukum yang berlaku di NKRI. Dan UU KIP No/6/2014 tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa segala Informasi yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat haruslah di Informasikan kepada seluruh masyarakat".Ujarnya 


Hermawansyah Juga menegaskan, "Karena prinsip Salus Populi Suprema Lex menjadi cerminan negara walfare state. Cita-cita Walfare State bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang - undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.


Untuk mencapai cita-cita tersebut perlu ada kesadaran kita secara bersama lebih khususnya pemerintah yang diamanatkan sebagai pelindung sekaligus pelayan bagi masyarakat karena mereka di angkat oleh masyarakat untuk bagaimana melayani kepentingan masyarakat.


Berdasarkan kajian dan analisis kami bahwa di Desa Laju banyak sekali ketimpangan sosial mulai dari Akses informasi yang tidak transparan dari Pemerintah Desa, alokasi dana desa hingga problem pembangunan dan pemberdayaan desa maupun masyarakat desa yang masih belum optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 6/2014 Tentang Desa.


Pemerintah Desa memiliki tugas dan Fungsi pembedayaan untuk memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan masyarakat desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi NKRI. Untuk mengawasi kinerja Pemdes Laju dalam penyelewengan dana Desa serta anggaran pelaksanaan pembangunan desa.


Kami dari Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Desa Laju (HIMPEL) sebagaimana yang diamanatkan untuk menertibkan keadaan desa laju, maka dengan ini sebagai perwakilan Masyarakat Desa Laju kami mendesak kepada pemerintah Desa untuk menjelaskan tuntutan kami secara detail dan terperinci.


Dan selanjutbya massa aksi mulai memasuki kantor Desa laju dan menduduki secara paksa kantor desa laju. Dan melakukan penyegelan kantor Desa menggunakan kayu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala Desa laju yang tidak hadir di kantor Desa untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi. Tutupnya


Dan aksi tersebut masa aksi langsung  penyegelan kantor Desa, Karena tuntutan belum di tanggapi secara langsung oleh kepala Desa Laju. Dengan alasan Ismail, S. Sos, tidak ada di tempat lagi melaksanakan dinas luar di kabupaten Bima dalam rangka mengikuti kegiatan rapat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bima. (Red)