Kelola BOS - PIP di SMK 2 Langgudu Tidak Transparan, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Komite Protes

Iklan Semua Halaman

.

Kelola BOS - PIP di SMK 2 Langgudu Tidak Transparan, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Komite Protes

Senin, 29 September 2025

Foto Ist. 



Kabupaten Bima, Fajar Mediam Com, - Guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di SMK 2 langgudu protes dan menyesalkan atas ketidak transparan pengelolaan dana BOS - PIP Tahun 2024

 

Beberapa Guru di SMK 2 Langudu tidak ingin disebutkan Nama nya menyampaikan Protes kepada media, Seharusnya sekolah wajib merencana penggunaan dana BOS - PIP sejak awal didiskusikan kemudian disetujui oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. 


Di SMK 2 Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima-NTB, tidak dilakukan sosialisasi. Sehingga muncul dugaan pihak guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah kepada Kepala sekolah dan bendahara diduga tidak transparan dalam pengelolaan BOS - PIP di sekolah tersebut. Kata seorang guru melalui Wasapnya Senin (29/9). 


Ia menjelaskan, Seharusnya dana BOS - PIP yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain.


Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS - PIP atau software sejenis. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.


Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.


Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);


Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;


Menanamkan saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya; Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan.


Dan/atau Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jelas nya


Buyung juga menekankan, Bagaimana Cara Melaksanakan Transparansi Dana BOS?


Sosialisasi Rencana Penggunaan: 
Rencana penggunaan dana BOS harus didiskusikan dan disetujui oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. 


Pengumuman Terbuka: Informasi mengenai rencana dan laporan penggunaan dana BOS harus diumumkan secara terbuka di tempat yang mudah diakses, seperti papan pengumuman sekolah atau situs web sekolah. 


Penggunaan Platform Digital: Pemerintah menyediakan platform digital seperti ARKAS untuk membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran secara akurat dan transparan. 


Untuk itu diharapkan perketat Pengawasan oleh Pihak Berwenang: dalam hal ini inspektorat daerah, melakukan audit dan evaluasi untuk memastikan dana BOS digunakan sesuai aturan dan rencana. Akhirnya


Sementara Pihak sekolah diupayakan terkonfirmasi. (TIM)