Diduga Dana PIP Siswa SMK 2 Langgudu Dipotong, Siswa dan Walimurid Bungkam

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Dana PIP Siswa SMK 2 Langgudu Dipotong, Siswa dan Walimurid Bungkam

Jumat, 26 September 2025

Foto Ist. 


Kabupaten Bima, Fajar Media.Com,- Beredar isu dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMK 2 di kecamatan langgudu kabupaten Bima-NTB, sangat disesalkan oleh Siswa dan Walimurid.


Dugaannya, "tahun 2024, saat jadwal pencairan Dana PIP di sekolah dimaksud, oknum kepala sekolah selalu beralibi ke siswa yang mendapatkan bantuan untuk menyepakati pemotongan. Diduga pihak kepala sekolah beralasan untuk kebutuhan sekolah. Dan pemotongan per siswa berfariatif, bahkan ada yang Rp.1.000.000., Seharusnya diterima utuh oleh Siswa sebanyak Rp.1.800.000,". Ujar seorang wali murit yang ditak ingin disebutkan namanya


Terpisah disampaikan pegiat sosial, (Bung Igen Sapaanya Red), menyatakan, "Untuk Bantuan Dana PIP di seluruh indonesia harus tepat sasaran. Aturan pengelolaan dana PIP untuk SMK mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 19 Tahun 2024, yang menyatakan dana sebesar Rp1.800.000 per tahun untuk setiap siswa. Katanya


Igen menekankan, Dana ini untuk biaya pribadi siswa, seperti transportasi, seragam, dan buku. Dan tidak boleh digunakan untuk SPP atau dipotong oleh sekolah. Nah kalau benar oknum kepala sekolah memotong dana Rp.1.000.000., untuk Siswa di sekolah tersebut keterlaluan.


"Ini menjadi atensi kami, dalam waktu dekat kami alan telusuri, kalau benar itu terjadi kami langsung melaporkan ke pihak berwajib, ". Janjinya


Igen menyampaikan pula, Penarikan dana dilakukan melalui aktivasi rekening SimPel di bank penyalur, dan penerima wajib menjaga KIP serta terus bersekolah. 


Dana PIP ditujukan untuk membantu peserta didik SMK memenuhi kebutuhan pribadi yang berhubungan langsung dengan pendidikan.  Untuk  membeli buku, alat tulis, pakaian seragam sekolah/praktik, transportasi ke sekolah, dan uang saku. 


Dana PIP bukan untuk membayar SPP atau biaya sekolah. Dapat juga untuk biaya kursus/les tambahan dan biaya praktik untuk uji kompetensi atau magang ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). 


Aturan Pengelolaan dan Penarikan Dana Peserta didik harus mengaktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur yang ditunjuk sebelum bisa mencairkan dana.


Dana dicairkan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti BRI dan BNI, tergantung jenjang pendidikan dan lokasi. 



Peserta didik bisa menarik dana langsung di teller bank dengan menunjukkan dokumen pendukung seperti KTP dan kartu pelajar. Bagi yang memiliki kartu debit, bisa menarik dana di ATM atau Agen Laku Pandai. 


Penarikan dana PIP tidak boleh dipotong atau dikenakan biaya administrasi perbankan.


Sekolah dilarang menyimpan buku tabungan atau ATM siswa tanpa izin. Jika ada izin, harus ada tanda bukti penitipan, dan siswa tetap bisa mengambilnya kapan saja. 


Kewajiban Penerima.: Peserta didik wajib menyimpan dan menjaga Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan baik.


Dana harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan. Penerima PIP wajib terus belajar dan bersekolah dengan rajin dan disiplin agar tidak putus sekolah. Akhirnya


(Sementara pihak sekolah diupayakan untuk terkonfirmasi). (Tim)