Kasus Saprodi dan Cetak Sawah Baru, Kuasa Hukum NMY Anggap BAP Cacat Formil

Iklan Semua Halaman

.

Kasus Saprodi dan Cetak Sawah Baru, Kuasa Hukum NMY Anggap BAP Cacat Formil

Selasa, 13 Desember 2022

Ket : Poce Bersama TIM Agus Sugiarto, SH.MH. 

Kota Bima, Fajar Media. Com, - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Pemerintah (Banpem) Saprodi perluasan program cetak sawah, program pengembangan sarana dan prasarana pada dinas tanaman pangan dan holtikultura kabupaten Bima Tahun anggaran tahun 2016 kini sudah ditetapkan 3 orang tersangka dan ditahan.


Dilansir dari media TribunLombok.com bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Bima langsung menahan tersangka berinisial MT, M dan NMY, pada Senin (12/12/2022) kemarin, sekitar pukul 18.03 WITA.


Ketiganya tersandung dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,1 miliar, dari total anggaran Rp. 14.474.000.000 miliar. Sebelumnya, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016.


Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu. Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), inisial MT


Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun.


Terakhir, mantan Kasi perempuan berinisial NMY yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun. Berdasarkan riwayat, proyek ini berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.


Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.


Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000. Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.


Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000.


Agus Sugiarto SH. MH, selaku tim penasehat hukum NMY menyampaikan, klarifikasi terkait ditetapkan kliennya sebagai tersangka hingga sampai ditahan.

 

Agus Sugiarto, SH.MH, menjelaskan, "Setiap permasalahan hukum tetap harus dikatakan belum bersalah, apabila perkara itu belum diputuskan, atau mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh majelis hakim yang memeriksa perkara dimaksud, Karena masih Asas praduga tek bersalah".


"Saya sebagai Penasehat Hukum (PH)  NMY, berkeyakinan bahwa klien saya tidak bersalah karena belum diputuskan secara hukum," Biber Agus kepada sejumlah awak media dihotel Marina INN, Rabu 14 Desember 2022.


Agus menyampaiakan, Dalam perkara ini, yakni proyek perluasan sawah tahun 2015 dan pengadaan Saprodi tahun 2016 dengan pagu dana kurang lebih Rp. 14.474.000.000 miliar dari kementrian pertanian yang dianggarkan pada tahun 2016. "Ditengah jalan proyek ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi," ungkapnya


Klien kami kata Agus, menurut hasil penyelidikan diduga telah ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi. Namun untuk membuktikan benar atau salah ketika berkas tersebut naik dipersidangan.


"Sebagai tim penasehat hukum nanti saya akan membuktikan dimeja persidangan setelah berkas klien saya ke Pengadilan," terangnya


Agus, juga mempertanyakan kinerja penyidik sehingga muncul dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,1 miliar, dari total anggaran Rp. 14.474.000.000 miliar.


Pada hal dari hasil pemeriksaan Ispektorat Jendaral Kementrian Pertanian Republik Indonesia, itu tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.


"Saya menolak menandatangani berkas jaksa penuntut umum karena klien kami tidak pernah menerima. Dari status  saksi, sampai ditetapkan tersangka klien kami tidak didampingi penasehat hukum pada hal itu wajib," ujarnya


Saat tahun 2016 ia membeberkan, pertama kliennya ditetapkan sebagai saksi, kemudian ditahun 2022 ini ditetapkan sebagai tersangkan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam BAP pada hal itu wajib disiapkan oleh negara.


"BAP itu saya tolak didepan jaksa dan kami tidak menandatangani berita acara penahanan, karena BAP itu kami anggap cacat formil," terangnya


Masalah penetapan tersangka, seperti yang diberitakan kira-kira hitungannya hingga sampai Rp. 5,1 miliar itu dari mana dikorupsi oleh pihak penyelenggara. 


Sedangkan pagu dana sebesar Rp. 14.474.000.000 miliar tersebut anggarannya langsung masuk ke masing-masing rekening kelompok tani. "Jika Rp. 5,1 miliar itu di korupsi berarti banyak sekali yang terlibat dalam perkara ini, lalu kenapa hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," herannya


Kemudian lanjut Agus setelah ditetapkan tersangka, dulu kliennya pernah menjabat sebagai kepala seksi pada dinas pertanian Kabupaten Bima. Disamping kepala seksi, juga diangkat sebagai seketaris tim teknis berdasarkan Surat Keuputusan (SK) Kepala Dinas  pada tahun 2016 lalu.


"Berarti sesuai dengan atura pegawai negeri, saat itu klien saya masih eselon 4 dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan. dan dia hanya melaksanakan perintah dari atasan sementara jumlah orang dalam tim teknis itu banyak," tandasnya (Tim)