Mataram
, Fajar Media Bima. Com, - Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang Bapak dan Anak kandungnya yang diketahui kerjasama dalam menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan sehari-hari karena sepi job (pekerjaan) diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan (20/06).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam keterangan wawancaranya di ruangan kerjanya, Selasa (21/06) menjelaskan bahwa pelaku yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di kediamannya lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita, setelah sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
"Terimakasih sekali kepada masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," terang Kompol Yogi.
Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria 54 tahun, Sasak, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram dan Z pria 33 tahun, Sasak alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram yang ternyata merupakan seorang Bapak dan Anak Kandungnya "
"Dari keterangan tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sepi job (pekerjaan) dan tersangka M (Bapak) sebagai pengedar dan bekerjasama dengan Z (Anak Kandung) untuk menjualnya setelah dipecah. Keduanya pas berada dilokasi saat ditangkap ,"jelas Yogi.
Karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,"kata Yogi.
Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RED)