Soal Ijin Trayek, Organda Tuding Perhubungan Tidak Serius Menjalankan Tugas

Iklan Semua Halaman

.

Soal Ijin Trayek, Organda Tuding Perhubungan Tidak Serius Menjalankan Tugas

Sabtu, 12 Februari 2022

Muchin H. Hamed ali,
Ketua dan Ahmadin AB, Sekretaris Organda Kota Bima, Bersama Rekan - Wartawan Bima.

Kota Bima, Fajar Media Bima.com,-Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Bima, Menyoroti kinerja dinas perhubungan karena tidak serius dalam menjalankan tugas untuk menertibkan ijin trayak Bis yang beroperasi di Kota Bima.


Ketua Organda Kota Bima, Muchin H. Hamed ali Menyatakan, Bahwa, Kami organda kota bima telah mengeluarkan surat himbauan teguran terhadap Dinas Perhubungan, agar Dinas Perhubungan memberikan penekanan tentang aturan ijin usaha Trayek yang beroperasi di Kota Bima. 


"Kami melawan untuk berusahaan bertahan, bukan melawan untuk maju. Kenapa kami katakan begitu, suka duka kami usaha lokal memikirkan Bayar Pajak, Bayar Ijin Usaha trayek tiap tahun. Tapi ada oknum pengusaha  luar kota bima, hanya mengandalkan ijin wisata yang beroperasi di Kota Bima ". 


Nah, Dinas perhubungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dimana dalam menertibkan ijin Trayek Bis plat diluar daerah yang beroperasi di kota bima. "Kami Organda kota bima mendesak atas kinerja dinas perhubungan yang tidak serius dalam menertibkan Ijin Trayek kepada pengusaha - pengusaha plat lain beroperasi di Daerah kota". Katanya


Jelas ketua Organda, Dalam aturannya, Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memiliki paling sedikit 5 kendaraan

2. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

3. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Untuk itu, dari poin tersebut belum bisa di penuhi oleh perusahan dimaksud.


Setiap perusahan Bus yang beroperasi di suatu Daerah harus mempunyai Poll, bukan kendaraan atau Bus nya di tongkrongin di sembarang tempat, itupun membuat kekumuhan wilayah Kota Bima, Jelasnya


Diakuinya juga, Pihak Organda Cabang Kota Bima, baru -baru ini pernah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali-NTB di Denpasar. Hadir dalam pertemuan tersebut, dirinya mewakili Dishub, kemudian Organda Kota Bima, Organda Provinsi NTB, pengusaha Bus Tiara Mas dan Titian Mas.


Dan kantor BPTD merespon atas surat tersebut, sehingga kami langsung menghadap kesana bersama kepala Dinas perhubungan kota bima. "Ada beberapa aitem yang disepakati, seperti dibuat surat pernyataan agar pelanggaran - pelanggaran tidak boleh dilakukan lagi. Tapi sekarang saya lihat juga masih marak mobil - mobil tersebut, makanya kami tuding dinas perhubungan tidak serius". 


"Pada saat pengecekan terhadap izinnya diketahui Bus Tiara Mas baik izin Pariwisata maupun izin Bus AKAP tidak diperpanjang oleh pengusaha tersebut. Izinnya belum diperpanjang, ini sudah ada peneguran dari BPTD Bali-NTB,” ujarnya Sabtu(12/2).


Dikatakannya juga, "sejauh ini permohonan rekomendasi perpajangan izin trayek dari perusahan tersebut belum diajukan kepada kami lagi,  memang pernah mereka melakukan pengajuan perpanjangan ijin Trayek tapi kami tolak".Akuinya


Waktu yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs.H. Farit, M.Si, Bahwa, "Sejauh ini kita tidak pernah jauh dengan organda. Kaitan soal pernyataan ketua organda itu haknya. 


Soal ijin Trayek berPlat lain beroperasi di Kota Bima yang tidak perpanjang ijin bukan tupoksi kami, itu pusat berhak. Soal harga tiket, kami tidak bisa memberikan komentar, itu hak mereka pengusaha. 


"Saya sebagai kepala Dinas Perhubungan akan membekAp untuk tidak melanjutkan lagi operasi di kota bima. Apa lagi dugaan ijin tersebut sudah Expayer, ". Janjinya.(TIM)