Kasus Amoral Oknum ASN, Kok Jabatannya Tidak Dicopot?

Iklan Semua Halaman

.

Kasus Amoral Oknum ASN, Kok Jabatannya Tidak Dicopot?

Jumat, 01 Mei 2020
Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Dugaan perselingkuhan antara oknum Lurah AH (Inisial) bersama oknum Kepala TK Negeri SY (Inisial) belum lama ini yang nyata-nyatanya tertangkap basah saat asyik bermain kuda lumping di kediaman SY. Apalagi suami SY juga menjabat sebagai Lurah disalah satu kelurahan di Kecamatan Raba Kota Bima.

Oknum Lurah SY dan oknum Kepala Sekolah (Kasek) SY sama-sama bertugas dan berdomisili di kelurahan yang berbeda di Kecamatan Raba pula. Kasus amoral yang menimpah keduanya, kelihatannya di gantung. Pasalnya, hingga berita ini di tulis kedua oknum tersebut belum juga di copot oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bima.

Seperti di ketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin MS dan Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs. Abdul Azis, M.Pd membenarkan bawahannya SY sudah di panggil secara dinas dan kasusnya sudah di limpahkan ke Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima.

Begitupun salah seorang anggota DPRD Kota Bima M. Irfan, S.Sos, M.Si (Kader Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), malah mempertanyakan janji yang di sampaikan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE pada moment mutasi dan rotasi pada 30 Januari 2020 lalu.

 “Kalau ada pejabat saya yang di lantik hari ini (30/01/2020, red) yang ganggu istri orang lain, atau mengganggu suami orang lain, maka saya akan copot dari jabatannya,” tegas Walikota Bima H. Muhammad Lutfi pada saat pelantikan tersebut, yang dikutip anggota DPRD M. Irfan.

Nah, sekarang keduanya sama-sama sudah berkeluarga dan terbukti telah berselingkuh. Jadi patut di pertanyakan keterlabatan sikap seorang kepala daerah (Walikota, red) untuk mencopot jabatan keduanya, tegas Irfan Rabu (22/04/2020) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa saat dikomfirmasi via WhatsApp (WA) Rabu (29/04/2020) menjelaskan, kasus oknum lurah dan oknum kasek tersebut SK-nya sudah di tanda tangani oleh Walikota Bima, tapi kepastiaannya sebaiknya tanyakan ke pihak BKPSDM, singkatnya pada wartawan ini.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima H. Muhammad Saleh pada awak media Senin (27/04/2020) menegaskan, keputusan terhadap kasus yang menimpah oknum lurah dan oknum kasek TK itu, dibenarkan dirinya sudah di tanda tangani oleh Walikota Bima.

“Hanya saja masih menunggu waktu yang tepat dan tidak ada kaitannya wabah Corona Virus Disease (Covid-19), terkait keterlambatan pengambilan keputusan terhadap kasus kedua ASN tersebut,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan berbagai sumber terkait diatas, salah seorang warga dan sekaligus pemerhati dunia pendidikan pada wartawan ini Selasa (02/05/2020) mengatakan, sikap pemda Kota Bima dinilai terlambat dalam menyikapi kasus amoral ini.

Pasalnya, kedua ASN melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terjadi sebelum bulan Ramadhan ini, dan ini sudah masuk bulan Mei dan kapan pimpinan daerah ini baru mencopot kedua jabatan ASN tidak bermoral tersebut, kata Rian warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.

Lanjut Rian, oknum Lurah AH merupakan warga kami dan prilaku itu tidak dapat ditolerir dan ini sudah mencoreng nama Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima. Begitupun oknum Kasek TK Negeri di wilayah Rabadompu tersebut, dinilai sudah mencoreng dunia pendidikan.

“Apa sulitnya seorang Walikota mencopot jabatan keduanya, tinggal menunjuk saja pejabat sementara atau lebih dikenal dengan Pelaksana Tugas (Plt) dikedua jabatan dimaksud, tanpa harus ada pelantikan. Apalagi ini sedang wabah Covid-19, setelah wabah ini meredah baru di lakukan pelantikan secara definitif,” ujar warga Penaraga super kritik ini.

Menurutnya lagi, pencopotan jabatan kedua ASN bermasalah ini, dengan langsung menunjuk Plt sebagai penganti jabatan Lurah AH dan jabatan Kasek SY. Sama seperti Walikota H. Muhammad Lutfi mencopot jabatan seorang Plt Kepala Dinas (Identitas dinas dirahasiakan) belum lama ini dan menunjuk Plt penganti pada dinas yang sama.

“Apa bedanya pencopotan jabatan seorang Plt Kadis itu, dengan jabatan Lurah AH dan jabatan Kasek SY. Ingat SY ada di instansi pendidikan yang punya kaitan dengan keteladanan, karena SY adalah kasek sebagai panutan bagi guru lainnya. Jadi kalau kasus ini digantung terus seperti ini, maka tidak akan efek jera bagi ASN dan guru lainnya untuk melakukan kesalahan yang sama,” tegas Rian. (P.02)