Dugaan Perselingkuhan Oknum Lurah dan Kasek, Walikota Belum Bersikap

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Perselingkuhan Oknum Lurah dan Kasek, Walikota Belum Bersikap

Rabu, 22 April 2020
Kadis Dikbud Dr.H. Syamsuddin Kanan, didamping
Dewan Pendidikan Drs.H.Abdul Azis, kiri
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com,- Belum lama ini, Kota Bima dihebohkan dengan kasus perselingkuhan oknum Lurah dan oknum Kepala TK Negeri di kota bima, dugaan perbuatan mesum tersebut dilakukan dirumah oknum Kepala Sekolah (Kasek) TK Negeri setempat.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE pada mutasi dan rotasi (30/01/2020) lalu dalam sambutannya mengatakan, apabila ada pejabat struktural dan fungsional yang dilantik dan di ambil sumpahnya hari ini (30/01/2020, red) terjerat kasus amoral, baik ganggu istri orang lain maupun mengganggu suami orang lain, maka saya (Lutfi, red) akan mencopot pejabat tidak bermoral tersebut.

Kini Walikota Bima dihadapkan dengan penyataannya sendiri, dan hingga berita ini ditulis kedua pejabat yang diduga terlibat asmara tersebut belum dicopot sebagai jabatan sebagai lurah, maupun jabatan sebagai kasek. Untuk memperkuat berita ini, pada wartawan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Dr. Ir. H. Syamsuddin yang berhasil diwawancarai dihalaman SDN 55 Dara Kota Bima Rabu (22/04/2020) usai bagi sembako, menyatakan, oknum kasek TK Negeri tersebut sudah di panggil secara dinas untuk dimintai keterangannya, dan kini kasus moral tersebut sudah di alihkan (Dinaikan) ke BKPSDM (Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Bima.

M. Irfan, S.Sos.M.Si DPRD kota Bima
“Insya Allah, Walikota konsisten dengan ASN yang melanggar etika dan moral. Namun yang pasti kepala daerah memiliki kewenangan mencopot jabatan oknum ASN, apabila sudah memenuhi unsur kesalahan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Drs. Abdul Azis, M.Pd pada wartawan ini, oknum kasek TK Negeri tersebut sudah mencoreng nama dunia pendidikan, jadi sangat disayangkan perbuatan oknum kasek itu, apalagi suaminya juga seorang pejabat di Pemkot Bima.

“Saya harap pak Walikota mengambil sikap tegas pada dua oknum ASN ini, apalagi saat ini dunia sedang di sibukkan dengan wabah Covid-19,” pintahnya pada wartawan ini dihalaman SDN 55 Dara Kota Bima.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bima, M. Irfan, S.Sos, M.Si utusan Partai Politik (Parpol) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyesalkan sikap Walikota Bima yang belum mencopot jabatan kedua oknum yang terlibat hubungan terlarang tersebut. “Ini sudah mencoreng nama Pemkot Bima dan ini kasus asusila pertama ASN dibawah kepemimpinan Lutfi – Feri,” sesalnya.

M. Irfan yang ditemui didepan kediamannya di Kelurahan Rabangodu Utara Rabu (22/04/2020) pagi, Walikota H.M. Lutfi pada pelantikan (30/01/2020) lalu sudah menyampaikan apabila aparatur (Bawahannya) terlibat kasus amoral dengan mengganggu isti orang lain maupun ganggu suami orang lain langsung dicopot.

Nah, sekarang kedua oknum ASN ini sudah berbuat mesum dan kenapa tidak dicopot, jadi kapan walikota akan mengambil tindakan tegas itu, tanya anggota dewan dua periode ini. (F.02)