Kapolsek Wera Berhasil Meringkus Tiga Terduga Komplotan Pencurian Ternak

Iklan Semua Halaman

.

Kapolsek Wera Berhasil Meringkus Tiga Terduga Komplotan Pencurian Ternak

Sabtu, 28 Maret 2020
Ke Tiga Terduga Pelaku diamankan
di Kantor Polsek Wera
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Terduga Pencurian Hewan Ternak Akhir-akhir ini maraka terjadi  di kecamatan wera, namun berkat laporan  dari Masarakat yang merasa kehilangan ternak berupa kerbau pekan ini terduga kompolotan pelaku pencurian berhasil di amankan oleh Polsek Wera  dan anggota, tempat kejadian perkara (TKP) di So Tamia Dusun Tengge Desa Kalajena Kecamatan Wera, Kabupaten Bima
(NTB), Kejadian tersebut berlangsung Kamis tgl (26/03/2020) sekitar pkl 17.00 wita.

Hari Jum'at tanggal 27 Maret 2020, pukul 15.20 wita, Kapolsek Wera IPTU HUSNAIN di konfirmasi dikantornya menyatakan Bahwa, "Dirinya membenarkan Kronologis kejadian  pada hari Jum'at (27/03 2020) kemarin sekitar jam 08.0 wita, Polsek Wera mendapatkan laporan dan  informasi kepada Masarakat dari Masarakat Kalajena yang memberitahukan bahwa, "ada satu ekor kerbau betina di ikat oleh orang di So Tamia Desa Kalajena kecamatan Wera menyuruh pelapor untuk pergi melihat/mengecek kerbau tersebut.

Kemudian pelapor berangkat menuju So Tamia selanjutnya pelapor sampai di So Tamia lalu mengecek ciri-ciri kerbau tersebut, sehingga pelapor meyakini bahwa kerbau betina yang di ikat adalah miliknya.

Adapun ciri-ciri kerbau tersbut adalah kerbau betina muda, umur 4 tahun, warna bulu romba, tanduk kiri dan kanan Ntende, telinga kanan potong. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) kemudian melaporkan di polsek Wera untuk di mintai keterangan sesuai  hukum yang berlaku. Katanya

Dijelaskan pula, Adapun terduga pelaku Inisil SA alias DD 45, AR alias EF 40, dan JW 48. Kini ke tiga terduga pelaku sedang di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di unit Reskrim  dipolsek wera.

Ancaman pasal yang di kena kepada mereka yaitu  pasal 363 ayat ( 1 ) ancaman (7) tahun penjara,
Kapolsek menghimbau kepada Masarakat Wera agar peristiwa hukum yang merugikan dan meresakan Masarakat dilaporkan ke Polsek dan kami siap melayani Masarakat dalam waktu 24 Jam, Jelasnya.(F.04)