Sedang Asyik Menebang Pohon di Dam Pela Parado, Seorang Warga Langsung Diamankan Petugas

Iklan Semua Halaman

.

Sedang Asyik Menebang Pohon di Dam Pela Parado, Seorang Warga Langsung Diamankan Petugas

Senin, 17 Februari 2020
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Perambahan hutan oleh oknum masyarakat masih dilakukan, hal itu dibuktikan dengan diamankannya seorang warga Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima oleh anggota patroli gabungan dari Koramil 1608-07/Monta, KPH, Polsek Parado, Yonif 742/SWY dan masyarakat, Minggu (16/2).

Patroli gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku  pembalakan liar berinisial SW (35 tahun) pekerjaan petani di Dam Pela Parado Desa Parado Wane Kecamatan Parado dengan barang bukti berupa satu unit sensow untuk menebang dan memotong pohon dan sepuluh pohon kayu jati yang sudah ditebang.

Mendapat laporan tersebut, Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Inf Teuku Mustapa Kemal memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi tentang adanya penebangan hutan kepada pihaknya sehingga dilakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

"Alhamdulillah, ini suatu kemajuan pada masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan yang memberikan informasi perusakan hutan kepada aparat, ini patut diapresiasi," ujar Dandim.

Menurutnya, upaya pengamanan dan penyelamatan tidak bisa efektif kalau hanya dari aparat pemerintah saja, namun harus ada sinergitas dengan semua pihak baik para pencinta lingkungan maupun masyarakat sehingga dapat memperkecil gerakan oknum pelaku perambah hutan atau ilegal loging.

Selain itu, Dandim juga mengimbau masyarakat khususnya para pelaku ilegal logging maupun masyarakat yang berpotensi melakukan perusakan hutan untuk menghentikan tindakannya mengingat itu bagian dari kejahatan terhadap lingkungan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

Oknum terduga pelaku perambahan hutan beserta barang bukti lainnya sebelumnya diamakan di Kantor Camat Parado dan diserahkan kepada Polsek Parado untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(TIM)