Kasek SDN 48 Kumbe, Tanpa Sertivikat Tapi Lulus Cakep

Iklan Semua Halaman

.

Kasek SDN 48 Kumbe, Tanpa Sertivikat Tapi Lulus Cakep

Jumat, 28 Februari 2020
(Arifin,S.Pd.Sd)
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com – Pelantikan dan Mutasi yang di gelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bima belum lama ini, khususnya di kalangan jabatan fungsional (Kepala Sekolah).

Menimbulkan pertanyaan dengan penempatan seorang Kepala Sekolah (Kasek) bernama Arifin, S.Pd.SD yang di lantik sebagai kasek SDN 48 Kumbe Kota Bima. Pasalnya, yang bersangkutan tidak memiliki sertivikat sebagai calon kasek, begitupun di SDN 06 Kodo Kota Bima masih di tempati oleh seorang guru sebagai Plt kaseknya, sementara sekolah dasar lainnya yang jabatan kaseknya kosong, sudah terisi semua pada pelantikan tersebut.

Salah seorang kader Partai Politik (Parpol) pengusung paket Lutfi – Feri (Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih sekarang), menyesalkan sikap pemerintah yang di dalamnya Walikota Bima, Sekda selaku Baperjakat, BKD maupun pihak lain yang terlibat dalam mutasi dan rotasi dimaksud.

Menurutnya, pola pelantikan itu memaksakan kehendak dengan melantik saudara Arifin, S.Pd.SD, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki sertivikat calon kasek, dengan mempertahankan jabatan Plt Kasek SDN 06 Kodo juga dinilai salah, dan sangat merugikan bagi calon kasek yang masih banyak di parkir sekarang, berdasarkan hasil tes cakep Tahun 2014, 2017 dan 2019 yang semuanya sudah memenuhi persyaratan sebagai calon kasek, dan mereka (Calon kasek masih di parkir) memiliki sertivikat cakep dan banyak pula yang sudah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Penempatan kedua kasek itu, di nilai bertentangan dengan peraturan dan Permen Dikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang di terbitkan pada Tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy saat itu.

 “Saya menduga ada kepentingan segelintir oknum tim lutfer, yang mampu menempatkan Arifin sebagai kasek SDN 48 Kumbe. Apalagi seorang Arifin saat pilkada 2017-2018 kemarin merupakan lawan politik bagi walikota dan wakil walikota sekarang.

Begitupun dengan di pertahankannya seorang Plt di SDN 06 Kodo, juga kuat dugaan ada kepentingan sesaat dari oknum yang sama,” ujar sumber terpecaya pada wartawan Jum’at (21/02/2020) saat di temui di salah satu sekolah di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Bagaimana tangapan Arifin, berikut wawancara khusus wartawan ini saat mengunjungi SDN 48 Kumbe Kota Bima Sabtu (22/02/2020).

Kata, Arifin saya sudah lulus saat mengikuti tes seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) Tingkat SD Se Provinsi NTB pada Desember Tahun 2012 lalu, di Hotel Teratai Suri Nadi – Narmada Lombok yang di adakan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, cuman saat itu dirinya tidak ikut magang di Kota Bima yang di laksanakan bulan Maret Tahun 2013 lalu.

Pasalnya, pada Tanggal 29 Februari 2013 (Sebelum proses magang) dirinya mendapatkan kepercayaan dari Walikota Bima H.M. Qurais H. Abidin dan Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin Periode 2013 – 2018 sebagai Kasek SDN 27 Rabadompu Timur Kota Bima.

“Akibat tidak ikut magang, dirinya tidak bisa menerima sertivikat cakep, karena prasyarat untuk mendapatkan  sertivikat cakep harus mengikuti magang sebelumnya. Jadi benar saya tanpa sertivikat, tapi sudah lulus tes cakep pada Tahun 2012 lalu,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya.

Arifin memaparkan siapa saja guru-guru SD se Kota Bima yang di kirim ikut tes cakep pada Desember 2012 lalu, di antaranya Suhardin, S.Pd, M.Pd yang kini menjabat Kasek SDN 05 Rabangodu Utara Kota Bima, Yunus, S.Pd guru SDN 73 Sabali Kota Bima yang kini sudah menjadi kasek SDN 26 Rabadompu Barat Kota Bima, sedangkan dirinya (Arifin, red) saat tes cakep merupakan guru SDN 48 Kumbe yang saat itu masih di bawah pimpinan Kasek Hj. Maryamah, S.Pd.

Selama kepemimpinannya sebagai Kasek SDN 27 Rabadompu Timur terhitung Februari 2013 – 2020, tepatnya pada Bulan November 2019 dirinya terpanggil untuk mengikuti penguatan kompetensi kepala sekolah di Mataram yang di adakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) selaku unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga dirinya mendapatkan NUKS dan alhasilnya dengan lulus dengan predikat memuaskan.

Berbicara politik pada Pilkada 2018 kemarin, dirinya merupakan pendukung tim sebelah (Paket Pertahana), bukan pendukung Lutfi – Feri (Lutfer) Walikota dan Wakil Walikota Bima Periode 2018 – 2023 terpilih sekarang, tapi saya patut bangga dengan kinerja tim Lutfer di Kelurahan Kumbe yang merupakan kelurahan domisili Arifin.

Pasalnya, paket Lutfer nomor urut 2, mampu menggulang suara terbanyak sehingga Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Bima Feri Sofian, SH (Paket Lutfi – Feri) terpilih dan di lantik merupakan pemimpin kita semua tanpa membahas lagi kubuh A, B dan kubuh C lagi, tapi sekarang kita adalah satu dan masyarakat Lutfi – Feri, tutupnya.

Menyimak Permen Dikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang berimplementasi pada jabatan  kepala sekolah untuk setiap penggolahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penanda tanganan ijasah. Kaseknya harus bersrtivikat cakep dan memiliki NUKS, apabila  tidak memiliki keduanya, maka bertolak belakang dengan Permen Dikbud tersebut.

Bagaimana dengan jabatan Kasek SDN 48 Kumbe dan Plt Kasek SDN 06 Kodo yang berpolekmik, apakah Walikota Bima akan melakukan pertimbangan (Melakukan perbaikan) pada jabatan kedua sekolah tersebut, wallahu a’lam bishawab. (F.02)