![]() |
(Ketua Komisi Tiga, Edy Mukhlis,S.Sos serta rombongannnya saat mengefaluasi lokasi tambang pasir besi) |
Tetapi saya melihat ada dua lokasi tempat exploitasi yaitu desa Oi Tui, dan desa payi. Kalau lokasi di desa Oi Tui harus ada ijin baru dilakukan eksploitasi, "tidak boleh satu ijin beda lokasi, tetapi kita lihat dulu ijin usaha tersebut berapa luas wilayah ijinnya".
![]() |
(Ket:Poce Bersama Jajaran Komisi Tiga DPRD, Dinas lingkungan Hidup, dinas Kinmpraswil Kab. Bima serta masyarakat setempat.) |
Terkait dengan ijin PT.JMK, pertambangan pasir besi, termasuk satu hamparan, maksudnya antara dusun Tengge desa payi dan desa Oi Tui nanti kita lihat dan cek berapa luas wilayah dalam ijinnya. ungkapnya
Ketua komisi Tiga DPRD Kabupten Edy Muhlis S.Sos menyatakan, Dalam agenda Monev kali ini bertempat di lokasi PT.Jagad Mahesa Karya, (JMK) kecamatan Wera, kami melakukan cek langsung pekerjaan Eksploitasi Pasir Besi yang dilakukan oleh PT.JMK, sekaligus melakukan investigasi serta monitoring terkait dengan tuntutan Masarakat yang meminta dicabut ijin PT.Jagad Mahesa Karya (JMK).
Soal ijin, kata edy, "Kami belum berspekulasi soal itu, dalam kesempatan Monev kali ini, kami bersama tim cek langsung kelapangan sekaligus menilai dan melihat perpanjangan kontraknya sampai tahun 2020".
"Terkait dengan ijin PT. JMK, yang melakukan eksploitasi didua lokasi diduga dalam satu ijin, akan kami rekomendasikan ke pemerintah propinsi dan pusat, Oleh karena demikian kami minta kepada Masarakat agar bersabar, "Karena ini juga bagian dari sikap pemerintah daerah dan DPRD Kabupten Bima".
Dan dalam waktu dekat kami melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi NTB untuk mempelajari seperti apa pengelolaan tambang ini, serta perjanjian kerja sama antara PT.JMK dan Pemerintah Daerah, dan berapa besar kontribusi yang diberikan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah, termasuk kontribusi sosial kepada masyarakat yang ada disekitar lokasi tambang. Sebab, saat dialog dengan Masarakat tadi sama sekali pihak PT.JMK tidak memberikan kontribusi riil pada masyarakat.
Ditanyakan soal pnlencabutan ijin eksploirasi dan ekspliloitasi tambang?, "disampaikan (edy), Soal mencabut ijin eksporasi dan ekspoitasi tambang itu kewenangan pemerintah pusat karena pemerintah pusatlah yang punya kewenangan soal itu. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi tentang kelayakan adanya potensi explorasi dan exploitasi tambang yang ada di daerah.Terang edy
Disampaikan pula oleh Anggota DPRD yang lain dari komisi yang sama, menyarankan kepada pihak PT.JMK, setiap pekerjaan lubang penggalian harus ditutup kembali. siapa tau PT.JMK bangkrut akan ditinggal begitu saja. Jadi yang repot didemo oleh Masarakat adalah kita kita disini nanti. Komisi tiga DPRD Kabupten Bima pekan depan akan kemataram kita bahas masalah ini berama kepala Dinas lingkungan hidup propinsi NTB, baru nanti kita undang pihak PT.JMK.
Waktu yang sama Perwakilan PT.JMK "Bimbo", menyatakan Soal jalan masuk padat karia, kami tetap perhatikan dan listrik juga perlu kami perhatikan, tiang-tiang listrik yang sudah dipasang tinggal masuk instalasinya supaya bisa melakukan penerangan.
Jelasnya, "Terkait dengan keamanana jalan pengangkutan ampas pasir besi harus dijadwalkan muatan ampas itu tetal kami tutup agar tidak tumpah di jalan waktu kegiatan Sampe jam tujuh malam, jumlah Pengambilan ampas pasir satu hari Sampe dua puluh damtruk setiap hari.
"Dan soal lubang penggalian tempat exploitasi, kita sedang persiapan tutup kembali, sementara ini pekerjaan masih kendala soal alat berat, karena banyak alat yang rusak".(F.04)