Kota Bima Kekurangan Pengawas Sekolah, Ini Harapan (Gufran)

Iklan Semua Halaman

.

Kota Bima Kekurangan Pengawas Sekolah, Ini Harapan (Gufran)

Kamis, 16 Januari 2020
(Gufran, S.Pd, M.Pd.)
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com - Paska banyaknya pengawas pendidikan yang  memasuki Usia Pensiun pada rentang Tahun Pelajaran 2019/2020, maka sangat perlu disiapkan tahapan untuk memenuhi Beban Tugas Pengawas Sekolah (BTPS).

Adapun jumlah Pengawas Sekolah jenjang SD yang pensiun yaitu 3 orang Pengawas pada 2019 dan sebanyak 5  Pengawas jenjang SD dan satu orang pada jenjang SMP yang akan menyusul pada tahun ini 2020.

"Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manejerial pada satuan pendidikan," demikian harapan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Gufran, S.Pd, M.Pd pada wartawan ini saat diruang kerjanya Kamis (16/01/2020).

Lanjutnya, Menurut Peraturan Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, seoran pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas Sekolah/Madrasah.
Berdasarkan tugas tersebut, maka pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Untuk mengoptimalkan peran tersebut diperlukan jumlah pengawas sekolah pada semua jenjang pendidikan yang selaras dengan jumlah sekolah atau guru yang dibina oleh pengawas sekolah.

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas diatur dalam Permeneg panci & RB Nomor 21 Tahun 2010. Terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh guru/kepala sekolah untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah, yaitu : tahap rekrutmen, pendidikan dan pelatihan pembentukan calon pengawas sekolah, serta pengangkatan.

Menurut Peraturan Menteri Negeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan, penilaian,pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, seorang pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas  Sekolah/Madrasah. 

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas diatur dalam Permeneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 31 sebagai berikut : (1) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit  8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit  4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing, (2) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan, (3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan.

(4) memiliki pangkat paling rendah Penata golongan ruang III/c, (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, (6) lulus seleksi calon pengawas sekolah, (7) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Penilaian Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berdasarkan persyaratan tersebut, maka terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh guru/kepala sekolah untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah yaitu : tahap rekruitmen, pendidikan dan pelatihan pembentukan calon pengawas sekolah serta pengangkatan.

Tugas utama pengawas sekolah adalah menyusun program pengawasan, melaksanakan pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru kesemuanya yg menjadi tugas pengawas itu saya optimis guru dan kepala sekolah mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah sudah barang tentu dan pasti bisa karena sdah pernah mendapatkan diklat dan penguatan kepala sekolah dan pelatihan tentang kepemimpinan dan manajerial sebagai kepala sekolah tinggal ada kemauan dan kesempatan Bukan banyak jalan menuju Roma tapi bapak ibu kepala sekolah sudah sampai ke Roma, tutupnya. (F.02)