Kabid Dikdas : Kasek Tidak Ber-NUKS, Segera Undurkan Diri

Iklan Semua Halaman

.

Kabid Dikdas : Kasek Tidak Ber-NUKS, Segera Undurkan Diri

Minggu, 05 Januari 2020
(Kabid Dikdas, Gufran AH, S.Pd.M.Si.)
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com – Tahun 2020 ini Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) mulai diterapkan, artinya setiap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) dan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kasek baik tingkat SD/SMP yang tidak memiliki NUKS dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah (STTPPCKS) yang dikeluarkan LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) Solo yang merupakan perpanjangan tangan Mendikbud RI.

Jadi Plt yang tidak meiliki NUKS terancam tidak bisa menandatangani jazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan lain. Hal ini sesuai yang di amanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor  6 Tahun 2018, tentang penugasan guru berdasarkan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor : 18.356/2018 Tertanggal 09 Agustus 2018.

Dalam surat edaran dimaksud, ditegaskan bahwa setiap jabatan kasek harus memiliki NUKS, sehingga diminta agar pemerintah daerah mentaati ketentuan yang berlaku dan jangan sampai kepala daerah mengangkat kasek yang tidak memenuhi syarat tersebut, yang dapat mengakibatkan dana BOS tidak dapat dicairnya dan penertiban raport serta penertiban ijasah tidak syah atau legal, dan seorang kasek tersebut (Tanpa NUKS, red) tidak berhak mendapatkan tunjungan kasek.

Menurut Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Gufran, AH, S.Pd, M.Si. Saat ini di Kota Bima baik di tingkat SD dan SMP banyak jabatan kasek yang lowong dan di isi oleh pelasana tugas atau Plt, jadi sesuai Permendikbud tersebut seorang kasek per Tahun 2020 ini harus memiliki NUKS, dan bagi teman-teman Plt yang tidak memiliki NUKS. Lebih baik mangajukan pengunduran diri saja, karena akan berimbas pencairan dana BOS yang tidak bisa di cairkan, mapun sertivikasi guru tertunda gara-gara kaseknya tidak ber-NUKS. “Saya harap teman-teman Plt tanpa NUKS paham dengan aturan tersebut, dan kepala daerah tidak akan melanggar aturan dimaksud,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Senin (06/01/2020).

Lanjut, Gefon sapa’an akrab Gufran. Jika surat edaran dari Dirjend GTK tidak dihiraukan oleh pihak-pihak terkait seperti Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun pemangku kebijakan lain di Kota Bima ini, maka akan berdampak pada kekacauan proses manajemen pendidikan di setiap satuan pendidikan yang kaseknya tidak memenuhi persyaratan menjadi kasek.
Dapat di prediksi, akibat kasek yang tidak memiliki NUKS, maka sekolah dimaksud lumpuh total atau bahkan bisa di bubarkan.

 Pasalnya, tidak dapat mencairkan dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), DAK, Block Grend dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta subsidi lainnya dari Kemendikbud, apalagi sekolah itu hanya mengandalkan dana BOS untuk membiayai sekolah. Belum lagi orang tua akan ramai-ramai memprotes, karena ijasah anaknya tidak dapat di tanda tangani oleh kasek yang tidak memenuhi syarat dan mis manajemen sekolah.

Kata Gefon, menjawab pertanyaan terkait dengan Diklat atau penguatan kasek, payung hukumnya sudah jelas dari Permendikbud dan surat edaran Dirjend GTK. Jika tidak ada NUKS dan STTPPCKS, maka setiap satuan pendidikan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi dan tidak bisa melakukan pengimputan Dapodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tunjangan sertifikasi, apabila kaseknya tidak ber-NUKS.

“Diharapkan bagi Plt kasek tanpa NUKS, wajib mengikuti diklat yang di fasilitasi Kemendikbud dan pelatihan terbatas. Karena Calon Kepala Sekolah (CKS) nanti, akan mengikuti diklat selama tiga bulan dengan total Jam Pelajaran (JP) sesusia standar diklat 300 jam pelajaran.

Diantaranya, Service Learning 1 (70 JP), On The Job Learning 200 JP dan In Service Learning 2 (30 JP). Dengan materi pelatihan tentang kepemimpinan, kompetensi manajerial dan materi terkait kebijakan pendidikan guna menunjang wawasan sebagai CKS,” tutup Gufran. (F.02)