![]() |
Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Polemik terbitnya surat penugasan yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima untuk memindahtugaskan puluhan tenaga PPPK lulusan 2025 dari unit kerja asal ke OPD lain, terus menjadi sorotan publik.
Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bima itu diduga terbit tanpa sepengetahuan peserta PPPK dan dinilai terkesan dipaksakan demi memenuhi program unggulan Kota Bima, yakni program BISA.
Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Bima di Kantor DPRD, memilih untuk tidak memberikan komentar, atau enggan berbicara terkait polemik SK yang ia tandatangani tersebut.
"Jangan tanyakan ke saya, langsung tanyakan ke BKSDM kalau soal SK itu," ujarnya singkat dengan nada ketus sebelum bergegas meninggalkan ruangan, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, menyatakan akan segera memanggil pihak BKSDM dan dinas terkait untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi mengenai penerbitan SK pemindahan puluhan PPPK tersebut.
"Kami akan memanggil BKSDM Kota Bima untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi. Besok kita panggil, atau paling lambat hari Senin," tegas Yogi.
Di tempat terpisah, sejumlah awak media yang mendatangi Kantor BKSDM Kota Bima tidak dapat menemui Kepala BKSDM karena sedang cuti. Sejumlah pegawai menyebutkan bahwa pimpinan mereka baru akan masuk pada Senin mendatang.
"Bapak masih cuti, hari Senin baru masuk," ujar salah seorang pegawai di kantor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BKSDM Kota Bima terkait alasan dan dasar pemindahan puluhan PPPK tersebut, termasuk kejelasan prosedur dan komunikasi kepada para tenaga PPPK yang terdampak.
Kasus ini akan terus diikuti untuk memastikan keterbukaan informasi publik, transparansi administrasi pemerintahan, serta perlindungan hak para tenaga PPPK Kota Bima. (Tim)