![]() |
Ilustrasi Foto PPPK. Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Pemerintah Kota, Pemkot Bima Tahun 2025 telah menerbitkan Surat Kerja (SK) dengan Perjajian Kerja (PPPK), diduga mengabaikan aturan serta tidak taat Asas dan dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur dan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk mengabaikan koordinasi dan evaluasi kinerja.
Informasi ini tersebar adanya SK PPPK terdapat 53 orang PPK diperbantukan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga pegawai PPPK tersebut mendapat tempat untuk bekerja tidak sesuai Formasi kelulusan.
"Dan mengacu pada PP No.49 Tahun 2018 pasal 31 ayat 1, PPPK dapat dipindahkan antar instansi pemerintah atau antar satuan kerja atas dasar kebutuhan instansi dan kesepakatan PPPK yang bersangkutan."
Namun demikian, kenyataannya di Pemkot Bima, tidak sesuai dengan keahlian Formasi yang didapat. "Ataukah PPPK bisa dipindahtugaskan? Bisa, namun dengan ketentuan tertentu. Artinya PPPK dapat dipindahkan ketika adanya kesepakatan pegawai PPPK yang bersangkutan".
Jika Sekda memindahkan tanpa persetujuan tertulis/konfirmasi PPPK, maka pegawai PPPK berhak menolak dan mengajukan keberatan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
PPPK berdasarkan aturan ditempatkan sesuai formasi permintaan OPD awal usulan, sedangkan 53 orang PPPK yang diperbantukan baik di DLH dan lainya tidak dikonfirmasi dan atau tidak mendapat persetujuan PPPK itu sendiri, kenyataan, pagi Absen di OPD formasi lanjut bekerja di OPD perbantuan.
Seorang pegawai PPPK yang tidak ingin disebutkan namannya menyampaikan pada sejumlah Media, “Saya tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau evaluasi kinerja. Tiba-tiba sudah ada SK tugas jadi tukang sapu dk Kantor Dinas Lingkungan Hidup, (DLH) Kota Bima, tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Dilansir dari laman Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mengutip Pakar hukum Administrasi Negara, Dr. Hasanuddin, menilai bahwa jika mutasi dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa prosedur yang benar, maka tindakan tersebut bisa digugat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“ASN memiliki hak atas perlakuan adil dalam pengelolaan kariernya. Jika ini diabaikan, maka ada ruang hukum untuk menggugat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kepegawaian di daerah, yang kerap kali menimbulkan ketidakpuasan dan menurunkan motivasi kerja para pegawai.
Perlu diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tenaga kontrak pemerintah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat berwenang, sesuai dengan kebutuhan dan formasi jabatan yang tersedia.
Penempatan dan mutasi PPPK pun harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan masa kontrak, kinerja, serta proses evaluasi yang transparan.
Dengan status tersebut, mutasi atau pemindahan tugas PPPK tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses administratif yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan kepegawaian.
“PPPK bukan pegawai yang bisa dipindah-pindahkan. Ada kontrak kerja yang mengikat, dan itu dilindungi undang-undang,” jelas salah satu pemerhati kebijakan ASN di Kota Bima. (Tim)