Ket : Poce Seorang BPD Saat. Menandatangani SK Pelantikan.) |
Camat Langgudu, Abubakar,SH menyampaiakan dalam sambutannya, Sesuai dengan surat edaran Bupati Bima, Nomor : 188.45/06.16.Tahun 2019. yang dibacakan okeh kasi perekonomian kecamatan langgudu, Sigit Awaludin membacakan, tentang Pemberhentian keanggotaan Badan Permusyauwaratan Desa dan peresmian keanggotaan Badam Permusyauwaratan Desa (BPD) Kecamatan langgudu. Pelantikan tersebut langsung dilaksnakan di Aula Kantor Kecamatan Langgudu.
(94 Anggota BPD Dilantik) |
(Camat Langgudu, Abubakar, SH,
Lewat kesempatannya menyatakan, gambaran terkait dengan Tugas pokok BPD sesuai dengan UU yang berlaku. BPD Berdiri Atas Unsur ketua dan ketua bidang. Pimpinan dimaksud terdiri dari (1) orang Ketua, (1) orang wakil Ketua, dan (1) orang sekertaris.
Ketua Bidang sebagaima dimaksud terdiri atas : Ketua Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, Ketua Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pimpinan dan ketua bidang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang di adakan secara khusus, pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Cetus camat.
Dijelaskannhlya, "BPD adalah tugas pokoknya menyampaikan aspirasi masyatakat. BPD, bukan musuh kepala Desa, melainkan adalah mitra kerja kepala Desa, dan perangkat desa lainnya. Pada prinsilnya perlunya sinergi antara para BPD dengan para Kepala desa didalam membangun Desa dan Daerah Kecamatan langgudu pada umumnya".
"BPD yang dilantik harus menjalin hubungan baik dengan para kepala desa, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, Pemuda dan masyatakat umum lainnya, dalam menata Wilayah desa masing-masing, Kecamatan, dan daerah yang lebih baik,".
Pesan Camat, kepada para kepala desa, baik kades baru nantinya lebih - lebih kepada kades yang masih menjalankan tugas sampai sekarang ini agar bekerja dengan penuh tanggung jawab serta amanah didalam melayani, masyarakat. pesannya.(F.05).