Kelurahan Kolo, Keluhkan Masih Kekurangan Guru SD

Iklan Semua Halaman

.

Kelurahan Kolo, Keluhkan Masih Kekurangan Guru SD

Rabu, 19 Juni 2019
Hanafi, S.Pd
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Hanafi, S.Pd menuturkan, bahwa guru negeri ditingkat Sekolah Dasar (SD) masih banyak dibutuhkan, terutama di wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, diantara di SDN 13 Kolo, SDN 34 Bonto dan SDN 68 Kolo. “Rata-rata guru yang kurang ditiga sekolah setempat, yakni guru kelas, guru Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI), guru Pendidikan Jasmani Kesehatan (Penjaskes),” ujarnya pada wartawan ini Rabu (12/06/2019) saat ditemui diruang kerjanya.

Dirinya juga menyampaikan, kekurangan guru tersebut bukan hanya ditingkat SD saja, akan tetapi ditingkah SMP juga mengalami hal yang sama baik guru Mapel PAI, penjaskes dan lebih banyak dibutuhkan lagi yakni guru kesenian (Seni musik). Tapi tanggapannya terkait kekurangan guru didua tingkatan tersebut, kata Hanafi upaya yang dilakukan pihaknya sudah menggelar mutasi dan rotasi.

Dibawah kepemimpinan kepala daerah yang baru, yakni Walikota Bima H.Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH periode 2018 – 2023 (Paket Lutfi – Feri), pada mutasi gelombang kedua nanti diharapkan tingkat fungsional dijajaran Dikbud ikut dimuasi juga, menggingat jabatan Kepala Sekolah (Kasek) banyak yang kosong dan kebanyakan di isi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Berdasarkan catatan media ini, untuk jabatan Kasek tingkat SDN mencapai puluhan orang yang kosong dan Plt, begitupun ditingkat SMP ada 6 orang kasek yang kosong dan beberapa orang lainnya juga akan masuk usia pensiun di akhir Tahun 2019 akan datang.

Sementara ujian kompetensi calon kepala sekolah SD/SMP Tahun 2019 ini, diperkirakan pada bulan Juli akan datang mendapatkan Sertivikat Calon Kasek (Cakep) bagi yang lulus, begitupun pada ujian kompetensi calon kepala sekolah Tahun 2017 lalu sekitar 31 orang guru tingkat TK/SD dan SMP sudah mendapatkan sertivikat cakep dan 31 orang tersebut masih diparkir serta belum diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan kasek disekolah-sekolah yang kosong, sementara mereka sudah memiliki sertivikat cakep dan teruji.

Pertanyaannya, mutasi dan rotasi gelombang berikutnya untuk tingkat fungsional (Guru dan Kepala Sekolah), apakah jabatan kasek yang kosong selama ini sejak kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota H. M. Qurais H. Abidin dan H. Arahman H. Abidin, SE akan di isi dengan calon kasek bersertivikat versi 2017 dan versi 2019, atau masih dibutuhkan lagi sebagian kasek yang masih duduk sekarang tanpa memiliki sertivikat dan hanya mendapatkan pengakuan ujian kelayakan sebagai kasek saja.

Sangat diharapkan dibawah kepemimpinan Lutfi – Feri seperti dalam motonya perubahan, yakni dengan menempatkan kasek bersertivikat dan mentaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Setiap jabatan kasek harus ditempatkan guru bersertivikat cakep yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam implementasi permen tersebut mengatakan, setiap kasek yang tidak memiliki sertivikat cakep, maka tidak bisa menggelolah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dilarang mentanda tangani ijasah serta tidak bisa lagi menerima tunjungan sertivikasinya. (F.02)