Pagi Ini Pemusnahan BB di Kejaksaan Disaksikan Langsung Oleh Masyarakat

Iklan Semua Halaman

.

Pagi Ini Pemusnahan BB di Kejaksaan Disaksikan Langsung Oleh Masyarakat

Kamis, 02 Mei 2019
(Barang Bukti BB)
Kota Bima, Fajar Media Bima.com,-  Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima Kamis (2/5/2019) pagi pagi ini melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan  beragam Barang Bukti (BB) dari puluhan kasus tindak pidana Umum tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Widagdo Mulyono Petrus SH M.Hum.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah Undangan dari Pengadilan Negeri Bima, Kepolisian Bima Kota, dan Bima Kabupaten, wakil dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bima, dari Balai Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Bima, Dikes Kota Bima serta Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Kajari Bima, Widagdo melaporkan, "Berdasarkan perintah Hakim pengadilan Negeri Bima, Bahwa barang bukti (BB) harus dimusnahkan sebagai perlengkapan keputusan inkrah dari pengadilan.

Dari hasil proses peradilan sampai dengan peradilan tetap, Kejari Bima melaksanakan dan musnahkan 44 perkara dari Tahun 2018 sampai 2019 dengan barang bukti berupa Ganja 51 Gram, 1,6 gram sabu,dan Senjata api berupa 3 buah,1 buah laras panjang, 2 buah laras pendek 6 buah parang, 1440 butir jenis pil tramadol

Ucap Widagdo Bahwa, "Pemusnahan Barang Bukti atas perintah Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu pihaknya sangat berkepentingan untuk memberantas peredaran sajam dan sejenisnya.(TIM)