Soal Dugaan Pelanggaran Pilkades, Kantor BPMDes dan Kantor Camat Wera diDemo

Iklan Semua Halaman

.

Soal Dugaan Pelanggaran Pilkades, Kantor BPMDes dan Kantor Camat Wera diDemo

Minggu, 13 Januari 2019
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.Com,- Persoalan adanya dugaan Pelanggaran Pencoblosan dalam proses pemilihan Kepala Desa, Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, Masyarakat yang tergabung dalam simpatisan dan pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Tawali No Urut 1, No Urut 3, dan No Urut 4 Periode 2018 - 2024 Demo Kantor BPMDes Kabupaten Bima dan Kantor Pemerintah Kecamatan Wera Kamis (10/1/2019) pekan lalu.

Julfikar,S.Pd dalam orsinya mengatakan,  Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Desa Tawali Tanggal (20/12/2018) lalu  seharunya berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku tetapi  bukan seperti yang diharapkan, Panitia Pilkades Desa Tawali diduga banyak melakukan Pelanggaran, Seperti adanya dugaan kecurangan pada saat pelaksanaan pencoblosan.

Dugaan tersebut banyak masyarakat  Desa lain seperti Desa Oi Tui, Desa Ntoke bahkan ada Orang yang tinggal di Kota Bima dan kabupaten Dompu yang melakukan pencoblosan pada saat proses  pemilihan itu berlangsung. Demikian adanya pengakuan salah satu Oknum Panitia  Pilkades dalam percakapan Facebooknya  setelah Proses Kegiatan Pemilihan itu berlangsung.   itu merupakan sebagai barang bukti untuk kami simpan, dan di teruskan keranah hukum. ucap Lulfijar di kantor BPMdes.

Kata Julfikar, Kaitan dengan surat yang kami  masukan beberapa hari yang lalu sebagai bukti keseriusan kami untuk melakukan  gugatan   terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh panitia  pemilih kades tawali pada tanggal (20/12/2018) lalu.

Surat yang kami  ajukan dari Calon No Urut satu (1) Ahmad Sayuti, No Urut (3) Julfikar S.Pd, dan No Urut (4) Muhdar suyuf, tidak pernah di gubris  oleh Panitia. Oleh karena itu, kami masyarakat pendukung dan simpatisan Gabungan 3 Calon   
akan menggugat  panitia sampai ada keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, Pada saat rapat bersama calon kepala desa beberapa waktu lalu sebelum Pelaksanaan pencoblosan, Rapat tersebut bersama panitia, dan BPD desa tawali. Dalam rapat tersebut sesuai dengan berita acara rapat. forum menyepakati bahwa masarakat tawali yang tinggal diluar daerah tawali selama enam bulan berturut - turut tidak boleh ikut mencoblos pada Pilkades Desa Tawali itu menjadi isi kesepakatan kami, sebab sebagian masyarakat yang diduga tersebut sudah memiliki data Keluarga di Desa ataupun kelurahan lain.

Terkait dengan  Pemilih yang memberikan hak  pilih di desa tawali, yang sebenarnya masarakat yang tidak berhak memberikan hak pilih  seperti masrakat tawali yang tinggal di kota Bima dan kabupaten Dompu yang sudah tinggal bertahun tahun dan berkeluarga dikabupaten  Dompu, kota Bima desa oi TUI dan desa ntoke. Oleh panitia  memberika hak pilih  untuk mencoblos dipilkades serentak desa tawali, ini kesalahan yang fatal dilakukan panitia, "Aneh  tapi nyata".Ucap dalam orasinya.

Demikian pula dusampaikan oleh Syukurlah BSC, Salam orasinya depan kantor Camat Wera  mengatakan, "Pilkades Tawali diduga penuh dengan kebohongan dalam arti pemalsuan dokumen, Berupa foto copy Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh pemilih, dari beberapa poin berkas Pemilih tersebut cacat Hukum, karena kami menduga foto kopi KK dan KTP disken oleh oknum tertentu".

Adanya aksi dari simpatisan dan pendukung calon Kades dari Urutan Ke- 1,3, dan 4 tersebut, Kusfi Ketua BPD Desa tawali menyatakan pada media ini (10/1/2019), Terkait dengan dokumen KK dan KTP,  pemilih dibawah sendiri  dihadapan meja panitia untuk dipanggil masuk ruang bilik suara,  jadi yang tau persis palsu atau asli dokemen itu adalah Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Bima. Jadi saya sebagai Ketua Badan Permusyauwaratan Desa (BPD) di Desa Tawali Kecamatan Wera sekaligus pengawas Pilkades diDesa yersebut, Itu Masyarakat Pemilih mencoblos dengan data yang mereka bawa sendiri dihadapan panitia. Jelasnya

Ketua panitia kades tawali Hariyanto S.Pd yang hubungi Via WasApnya  (15/1/2019), Persoalan Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap itu adalah tugas Kepala - kepala dusun  yg mendata mereka, artinya hasil data pemilih yang dilaporkan kami Validasikan dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPT yg sudah valid dengan jumlah pemilih sebanyak Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh (3450) Pemilih itu sudah kami gandakan dan dibagikan kepada 5 Calon Kades (Cakades) untuk mengecek, siapa yang belum terkafer atau sudah, dan sesuaikan juga dengan sisi umur, dan alamat tempat tinggal masyarakat pemilih yang sudah meninggal atau  pindah tempat tinggal. Waktu itu cukup lama dan kami berikan untuk mengecek data pemilih tersebut, jadi semua itu sudah falid. Ungkap Hariyanto.(F4)