Kades Nanga Wera Lantik Isunardion,S.Pd Sebagai Sekretaris Desa

Iklan Semua Halaman

.

Kades Nanga Wera Lantik Isunardion,S.Pd Sebagai Sekretaris Desa

Rabu, 30 Januari 2019
(Proses Pelantikan Isunardion
 yang dilakukan Oleh Kades Nanga Wera,
 Siti Faridah)
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima. Com,- Kepala Desa Nanga Wera
Siti Farida melantik Sekertaris Desa Nanga wera Rabu (30/1/2019)  Pelantikan tersebut bertempat diAula Kantor Desa Nanga wera. Pelantikan tersebut sesuai hasil tes calon aparat Desa  hari Jumat tanggal (25 /1/2019) yang lalu.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Camat Wera H.Ridwan S.sos, Kapolsek Wera Ipda Rejois B. Manalu, dan Ramil Wera, tokoh masarakat, tokoh agama tokoh pemuda,  jender Serta undangan yang hadir memenuhi aula kantor desa Nanga Wera.

Kepala Desa Nanga Wera
Siti Farida Menyatakan, Sesuai Ketentuan Undang - undang No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah Maka dalam hal ini kepala desa nanga Wera  mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan  perangkat  Desa Nanga Wera kecamatan Wera kabupaten Bima  Nusa tenggara barat.

 Isudanrdion,S.Pd yang lolos Tes  sebagai sekertaris Desa Nanga Wera beberapa waktu lalu, Sebelumnya Profesi Sehari - harinya memgabdi  sebagai Tenaga sukarela di SMA satu Wera, yang ditugaskan sebagai guru suka rela diBidang Studi Pelajaran Penjaskes (Guru olah raga).

Berdasarkan ketentuan  pasal 18 Perda kabupaten Bima no.01. tahun 2015 tentang perangkat desa Maka  perlu dilakukan pengesahan pengangkatan sebagai perangkat desa.

pelantikan tersebut berdasarkan  surat keputusan Kepala Desa Nanga Wera Nomor: 06 tahu 2019, rangka menghindari kekosongan dan terisinya struktur organisasinya tata kerja pemerintahan desa dipandang perlu untuk mengangkat perangkat desa hasil penjaringan dan seleksi perangkat desa.
Mengingat Undang No. 69 tahun 1958 tertantang  pembentukan Daerah tingkat II dalam wilayah Daerah tingkat Satu Nusa Tenggara Barat, NTB, Bali, dan Nusa tenggara timur. Undang  undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas dari KKN.

Mengesahkan pengakatan perangkat desa yang namanya  dalam kolom 2  ( dua ). Dalam jabatan sebagai mana didalam kolom 5 (lima ) dari lampiran keputusan ini. Maka saya St. Farida selaku Kepala desa Nanga Wera melantik saudara Sunarion spd  jabatan sebagai sekretaris desa Nanga Wera mulai hari ini saudara Sunarion spd sudah sah  menjadi sekertaris Desa Nanga Wera dan berhak untuk berkerja dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.(F.04)