Massa Cakades No Urut 3 dan No Urut 5, Audiensi dengan Panitia Pilkades Desa Mandala Berakhir Ricuh

Iklan Semua Halaman

.

Massa Cakades No Urut 3 dan No Urut 5, Audiensi dengan Panitia Pilkades Desa Mandala Berakhir Ricuh

Sabtu, 29 Desember 2018
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.Com,- Wera (28/12/2018), Terkait gugatan/Pengaduan Calon Kades Mandala No Urut 3 H.Muhdar, dan No.Urut 5 H.Mahmud mendatangi kantor Pemerintah Kecamatan Wera dan langsung melakukan Audiensi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Mandala.

Audiensi tersebut dihadiri simpatisan dan masyarakat pendukung dua Calon Kades, untuk menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa adanya dugaan kecurangan panitia hasil pencoblosan dan  perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa, Desa Mandala Kecamatan Wera beberapa waktu lalu.

Massa yang hadir lebih kurang seratus orang, yang bergabung dari 2 (Dua) calon Kades No Urut 3 dan No Urut 5. Massa disambut langsung oleh Camat Wera H.Ridwan S.Sos, Sekcam Ilham, SH. Kapolsek Wera di wakili oleh Bripka Satrio, dan danramil Ramil wera Hariyono Disamping itu Hadir pula panitia penyelenggara Pilkades Desa mandala. 

Sebelum masa beraudensi Masa di Masing - masing calon No Urut  3 H. Mukhdar dan No Urut 5 H. Mahmud langsung melakukan blokir jalan raya  Lintas Tawali Bima, setelah itu baru melakukan Audiensi. Dan langsung difasilitasi oleh camat Wera dalam hal Ini Sekcam Ilham, SH dan Sekaligus moderator dalam acara audiensi tersebut. Massa meminta Ketua Panitia Untuk membaca  ulang Tata Tertib (TATIB) atau Juklas Juknis pemilihan kades untuk didengarkan  secara bersama - sama.

Audiensi tersebut berlangsung alot dan saling adu argumentasi antara masa dengan panitia,  Namun hal demikian terjadi selisih faham antara panitia dan peserta Audensi sehingga terjadi keributan, Bahkam nyaris adu jotos antara Panitia dan masa aksi  namun keributan tersebut dapat di kendalikan oleh aparat kepolisian dan TNI.

Menuding bahwa panitia tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masarakat, tentang juklak dan juknis percoblosan dan diduga panitia juga melipat kartu surat suara membingunkan masyarakat pemilih untuk coblos, Artinya didalam lipatan kartu suara tersebut baru dibuka satu kali oleh pemilih langsung mencoblos karena melihat foto calon yang dipilih oleh pemilih. yang seharusnya 3 (Tiga) kali lipatan baru dibuka dengan sempurna itu yang benar.

Tetapi panitia tidak begitu, satu kali lipat sudah kelihatan foto calon dan satu kali coblos menghasilkan dua lobang yang sama dan tidak kenak  gambar calon yang lainnya, itu menurut Kedua calon yang menggugat Panitia pemilihan kepala desa Mandala SAH tidak batal.

Demikian juga disampapikan oleh masa Audensi bernama Kadafin alias Ujang tidak pernah BPMdes mengintruksikan kepada panitia untuk melipat kartu suara, ini merupakan kesalahan fatalnya panitia itu sendiri.

Hal yang sama Juga disampaikan oleh saudara  Iksan alias CAN, mengatakan pada panitia bahwa, Panitia tidak pernah melaporkan kartu suara yang di pake, dan sisa kartu suara yang tidak di pake kepada masyarakat, "Kami menduga Kartu Suara sisa yang belum dipake jangan jangan panitia salah gunakan, Siapa tau katanya panitia tidak pernah melaporkan hasilnya kepada masyarakat". Ungkapnya pada acara dialog tersebut.

Hal demikian disampaikan Camat,
H.Rudwan, S.Sos, "Terkait perhitungan suara oleh panitia terhadap suara yang batal diminta disahkan,  itu tidak ada kewenangan camat untuk membatalkan dan atau memutuskan hasil keputusan Pilkades mandala beberapa waktu lalu. Namun ini semua tergantung panitia dan Pemerintah Daerah. Karena penyelesaian sengketa secara berjenjang  khususnya bidang pemdes yang menaungi pemerintahan Desa.

"Silahkan saja melakukan Demo atau menyampaikan aspirasi itu Hak masyarakat, asalkan aturanya  meminta ijin dulu dari pihak kepolisian supaya ada pengawalan. dan tidak keluar dengan aturan Undang undang yang berlaku".Tutup Camat Wera.(F4)