Empat Calon Kades Yang Kalah Gugat Panitia Pilkades

Iklan Semua Halaman

.

Empat Calon Kades Yang Kalah Gugat Panitia Pilkades

Selasa, 25 Desember 2018
Bukti Surat Gugatan Pilkades
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.Com,- Gabungan Calon Kades Besrta Masing - Masing TIM Gugat Panitia  calon kepala desa tawali priode tahun 2018 2024
Gugatan tersebut Dengan nomor. 01/gan.Timses/2018.
Perihal : Permohonan penundaan Pembuatan Laporan Hasil Pemungutan dan perhitungan suara.

Ke Empat TIM Gabungan dari Keempat calon Kepala Desa (Cakades) Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima mengajukan permohonan kepada panitia Pilkades Desa untuk menunda membuat laparon hasil pemungutan suara Pilkades Tawali yang dilaksanakan  tanggal 20/12/2018 lalu.

Adapun isi permohonan, Ada Empat Poin Penting yang harus diperhatikan oleh panitia dan seluruh Instansi  terkait, Ada dugaan Kuat Keselahan - kesalahan yang dilakukan oleh panitia yaitu:

1. Menerima daftar nama yang diajukan oleh salah satu calon tanpa dibahas dan disahkan bersama calon yang lain, dan langsung dijadikan sebagai daftar pemilih tambahan

2. Menerima foto Kopi Kartu Keluarga (KK) dan Foto Kopi KTP sebagai pengganti surat panggilan Tampa disertai dengan KK dan KTP asli sebagai pembanding oleh panitia.

3. Membiarkan warga masarakat Desa tawali yang sudah tinggal berpuluh puluhan tahun di luar Desa Tawali memberikan suara, lantaran karena masih tercantum nama yang bersangkutan pada KK orang tuanya.

4. Tidak dilakukan perhitungan penggunaan kartu suara sesuai DPT tambahan dan tidak menghitung kartu panggilan sebelum perhitungan suara.

Berkaitan dengan empat  poin diatas kami minta kepada saudara ketua  Panitia pemilihan kepala desa tawali agar : 1.  Menunda membuat laporan hasil Pemungutan dan penghitungan  suara Pilkades Tawali kepada BPD Desa tawali sampai sampai ada keputusan klarifikasi .

2. Secepatnya memindah kan sekaligus menyerahkan semua peti dan isinya dan Dokumen Dokumen lain yang berhubungan dengan pemungutan suara Pilkades Tawali yang dilakukan pada tanggal 20/12/2018.lalu kepada Kapolres Bima kota melalui Kapolsek Wera.

3.melakukan klarifikasi semua yang dimaksud poin ke 2, terutama tentang foto copy KK dan KTP yang digunakan oleh Pemilih langsukan dilakukan dipolres Bima  kota dengan dihadirkan pula para ketua tim pemenangan saksi dan Kepala desa tawali tahun 2018 -2024. .surat di tanda tangan oleh masing tim pemenangan calon kepala desa tawali tahun 2018-2024..

Tim pemenangan Muhdar Yusuf ditanadangi oleh Sukardin M. Noor.
TIM  Pemenangan Ahmad Sayuti ditandangani oleh saudara :Afran H.Mukmin.
Tim pemenangan Julfikar H. Amajid ditanda tangan oleh saudara M.yasin H.Hamzah.

Ketua panitia penyelenggara Pilkades Tawali Hariyanto S.Pd dihungi via WA mengatakan, "Jadi Empat Poin yang di Gugat oleh Empat pasangan calon kepala desa  tawali yang kalah pada Kades tanggal (20/12/2018) kami dari panitia sudah menyelesaikan Empat Poin tersebut. Kami Telah menjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku tidak melenceng dari aturan  ungkapnya

Camat Wera H. Ridwan S.sos  mengatakan dikantornya pada tanggal (26/12/2018) terkaitan dengan gugatan hasil Pilkades Tawali sesuai dengan Perbup No. 9 Tahun 2015

Artinya Jelas Camat, Pada pasal 53 ayat 1. Pengaduan masalah hanya dilajukan oleh calon Kepala Desa dengan mengemukakan alasan pengaduan sebagai mana diajukan kepada. ayat (1)  diajukan kepada panitia pemilihan secara tertulis dalam setiap tahapan yang  kegiatan.

Pada ayat 3 Pula, Penyelesaian pengaduan masalah dalam proses pemilihan kepala desa ,dilakukan secara berjenjang pada tips tingkat yang keputusannya mengikat. terus  pada pasal

pasal 54
Pengaduan yang disampaikan oleh calon kepala desa sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 53 tidak dapat menunda proses pelaksanaan pengesahan dan pelantikan kepal desa terpilih.(F4)