** Sekolah Model dan Pengawas Bersertivikat **

Iklan Semua Halaman

.

** Sekolah Model dan Pengawas Bersertivikat **

Minggu, 25 November 2018
Zainuddin : Tidak Ada Diskriminasi dan Loncat Pagar

Kota Bima, Fajar Media Bima.Com.- Terkait pemberitaan sebelumnya, adanya diskriminasi didunia pendidikan di Kota Bima. Khsususnya pada penunjukkan sekolah model, hingga sekolah rujukan yang dinilai diskriminasi. Pasalnya, tidak ada lomba (Kompetensi) yang dilakukan pihak dinas terkait kepada seluruh calon sekolah yang akan mengikuti program sebagai sekolah model sebelumnya.

Pengawas Pendidikan Zainuddin, S.Pd, M.Pd pada wartawan ini Jum’at (23/11/2018) sangat keberatan dengan pemberitaan yang dimuat media ini sebelumnya. Katanya, dirinya selaku fasilitator daerah Kota Bima untuk penjaminan mutu internal dan eksternal, yang dipercayakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima sebagai pengawas pendampingan sekolah model. “Penunjukan sekolah model berdasarkan pengusulan fasilitator daerah dan disetujui oleh dinas dikbud kota baru di usulkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTB, jadi tidak benar ada diskriminasi dalam pengusulan sekolah model. Karena persyaratan sebagai sekolah model menggunakan delapan indikator dan System Penjaminan Mutu Internal (SPMI),” jelasnya saat ditemui di SMPN 2 Kota Bima.

Lanjutnya, begitupun dengan penunjukan sekolah rujukan, yang merupakan ranahnya dinas dikbud kota, atas dasar sekolah yang masuk sekolah imbas rujukan sebelumnya. Pada prinsipnya proses penunjukan sekolah model berlangsung dua tahun dulu, baru bisa ikuti sekolah imbas rujukan dengan melaksanakan penjaminan mutu secara internal dan eksternal serta delapan indikator.

Delapan indikator dimaksud yakni, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana pendidikan, standar pengelolaan pendidikan dan standar pembiayaan.

Dalam wawancara khusus itu juga, Zainuddin meluruskan pemberitaan sebelumnya kenapaSMPN 4 Kota Bima dan SMPN 6 Kota Bima tidak ditunjuk sebagai sekolah model. Untuk SMPN 4 Kota Bima, karena belum melaksanakan analisis peta mutunya dengan benar dan juga belum memenuhi standar dari delapan indikator dan SPMI. Walaupun sekolah itu Terakreditasi A dan segudang prestasi akademik dan non akademik. Begitupun denganSMPN 6 Kota Bima, dimana setahun sebelumnya pernah ditunjuk oleh dirinya (Zainuddin, red) sebagai bakal masuk program sebagai sekolah model. Tapi Kepala SMPN 6 Kota Bima Arif Wahidin, S.Pd menolak sekolahnya untuk masuk program itu.

Untuk diketahui, Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Bima masuknya dua program ini sejak Tahun 2016/2017. Seperti sekolah model yakni SMPN 2 dan SMPN 8, sekolah imbas rujukan SMPN 11, sedangkan sekolah rujukan SMPN 1 dan SMPN 3 Kota Bima. Sehingga sekolah yang masuk di dua program dimaksud, sebelumnya harus memenuhi delapan standar indikator, baru akan dilaporkan dalam analisis peta mutu. “Setiap tahun sekolah penerima program itu, harus melaksanakan analisis penjaminan mutu berdasarkan Permen Nomor 36 Tahun 2016 tentang system penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah,” ingatnya.

Katanya, ketika sekolah sudah ditunjuk sebagai sekolah imbas, maka dia (Pengawas, red) harus melihat kinerja sekolah dimaksud untuk di usulkan menjadi sekolah model. Maksudnya, kinerja dan system penjamin mutu harus berjalan dengan benar, serta melihat kekuatan dan kelemahan disatuan pendidik berdasarkan delapan standar dimaksud. Arti dari sekolah yang ditunjuk masuk sekolah imbas sebagai sekolah model bukan hanya harusTerakreditasi A, akan tetapi sekolah yang masuk sekolah imbas sebagainya adalah sekolahTerakreditasi B, akan tetapi dapat melaksanakan analisis system penjamin mutu dengan benar dan termaksud memenuhi pra syarat didelapan indikator, dan mungkin saja sekolah yang tidak masuk sebagai sekolah imbas tersebut adalah sekolah yang tidak melaksanakan analisis system penjamin mutu dan tidak memenuhi syarat didelapan indikator. 

Sementara itu, terkait pernyataan Pepen Apendi, S.Pd selaku nara sumber Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada penunjukan sekolah rujukan. Dimana dalam pemberitaan sebelumnya, menurut Pepen pada Tahun 2019 nanti seorang pengawas pendidikan tidak boleh lagi loncat pagar, yakni dari guru langsung ikut tes pengawas, akan tetapi 2019 akan datang dari guru harus mengikuti tes Kepala Sekolah (Cakep) terlebih dahulu dan setelah menduduki jabatan kasek selama satu periode (4 Tahun, red) baru bisa ikut tes calon pengawas.

Menurut Zainuddin terkait pernyataan Pepen sangat menyingung perasaan para pengawas pendidikan di seluruh negara ini. Pasalnya, dirinya maupun pengawas lain mendapatkan tugas sebagai seorang pengawas berdasarkan aturan sebelum Tahun 2017 dan Permen Nomor 6 Tahun 2018 itu baru lahir dan akan berimplementasi pada Tahun 2019 akan datang, jadi kami bisa menjadi pengawas pendidikan seperti ini atas dasar mengikuti ujian kompetensi pengawas dan Desember 2018 ini akan mengikuti ujian penguatan pengawas untuk mendapatkan sertivikat. “Benar adanya 2019 nanti seorang pengawas harus bersertivikat pengawas, apabila tidak bersertivikat pengawas. Maka dilarang untuk melakukan tugasnya sebagai pengawas dan tunjungan sertivikasinya tidak akan dibayarkan,” ulas Zainuddin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bima. (F-02)