Kota Bima, Fajar Media Bima.Com,- Dalam rangka persiapan kegiatan pendataan dan verifikasi tenaga Honorer Kategori 2 yang aktif pada berbagai satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima, pada Rabu sore, 21 November 2018, bertempat di Paruga Nae, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, memberikan pengarahan kepada para pimpinan satker yang terdiri atas pimpinan OPD, Camat dan Lurah serta Kepala SD dan SMP se-Kota Bima.
Walikota didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs. H. Supratman beserta jajaran.
Salah salah satu program Walikota dan Wakil Walikota adalah menaikkan gaji tenaga Honorer K2. Untuk itu perlu dilakukan pendataan dan verifikasi tenaga honorer aktif pada Pemerintah Kota Bima.
Demi lancarnya kegiatan pendataan dan verifikasi ini, sangat dibutuhkan kerjasama dan komitmen para Kepala OPD, Kepala SD, SMP, serta Camat dan Lurah sebagai pimpinan pada unit kerja masing-masing, dengan demikian memiliki kewenangan dan bertanggung jawab mengetahui struktur kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing.
“BKPSDM sebagai leading sector kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sangat membutuhkan kerjasama bapak dan ibu sekalian untuk memberikan data yang sebenar-benarnya tentang tenaga honorer k2 yang aktif pada unit kerja bapak dan ibu”, harap Kepala BKPSDM.
Berdasarkan laporan Kepala BKPSDM, data jumlah tenaga honorer berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan BKN adalah sejumlah 2.708. Jumlah honorer K2 setelah lulus tes tahun 2013 sebanyak 2.203.
Selanjutnya jumlah Honorer K2 setelah pengalihan SMA, SMK dan SLB menjadi wewenang Pemerintah Provinsi pada tahun 2015 menjadi 1.999. Data ini akan diverifikasi lebih lanjut. BKPSDM Kota Bima akan memberikan format untuk diisi para kepala unit kerja, baik di lingkungan struktural maupun sekolah.
Walikota juga telah mengarahkan BKPSDM untuk terus melakukan pengawasan dan sidak ke seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk mengecek kebenaran data yang disampaikan.
Apabila para kepala unit kerja menyampaikan data yang tidak benar, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu berupa sanksi sedang atau sanksi berat.(F2.H)