Terduga Pelaku Perjudian di Amankan Polsek Wera |
Terduga pelaku judi diamankan di Desa Pai Kecamatan Wera Kabupaten Bima,(7/11/2018) waktu setempat. Ke tiga orang terduga tersebut adalah HS, JW, yang juga ASN Camat Wera, dan ND. Sedangkan AH dan AR sudah melarikan diri.
Kapolsek Wera IPDA Rejoise Manalu, S.Tr.K dikonfirmasi media ini membernarkan telah menangkap 3 orang pelaku saat bermain judi Kartu Remi.
Jelasnya, "ketiga terduga pelaku sudah kami amankan yakni, HS, 45, JW, 49, yang juga ASN pegawai Camat Wera, dan ND, 45, Sedangkan AH, 40, dan AR, 53, sudah melarikan diri dan masih dalam pengejaran. salah satunya oknum pegawai PLN Cabang Pai, "terang Rejoise
Kata Rejoise, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga, bahwa di Desa setempat sering terjadi melakukan perjudian
"Meraka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"bebernya. (F.4)